Lahan Pemprov DKI di Meruya Dibangun Lapangan Padel, Pramono: Tak Berizin Operasional

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung. Foto: Metro TV/Nattasya Amani Vrazeti.

Lahan Pemprov DKI di Meruya Dibangun Lapangan Padel, Pramono: Tak Berizin Operasional

Nattasya Amani Vrazeti • 28 August 2026 14:00

Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan izin operasional lapangan padel di Meruya, Jakarta Barat. Izin tidak dikeluarkan selama pengelola tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Yang pertama, selama lapangan padel itu tidak mendapatkan izin atau PBG, maka Pemerintah DKI Jakarta pasti tidak akan memberikan izin lebih lanjut untuk dioperasionalkan,” kata Pramono usai meresmikan operasional penuh Rumah Sakit Tria Dipa di Pancoran, Jakarta Selatan, Jumat 28 Agustus 2026. 

Pramono menegaskan penertiban dilakukan tanpa memandang latar belakang. Sebagai Gubernur, kata dia, ia berkomitmen menegakkan aturan perizinan secara adil dan merata kepada seluruh elemen masyarakat tanpa pengecualian.

“Termasuk beberapa yang kemudian yang dikelola oleh mantan ASN Balai Kota. Saya sebagai Gubernur Jakarta tentunya harus adil bahwa aturan itu berlaku bagi siapa saja. Tidak hanya berlaku bagi masyarakat saja tetapi bagi siapa saja sehingga apa yang kami lakukan adalah melakukan penertiban terhadap itu,” ujar Pramono. 

Sebelumnya, Unit Pengelolaan Jakarta Asset Management Centre (UP JAMC) BPAD DKI Jakarta buka suara perihal pembangunan lapangan padel di kawasan Meruya, Jakarta Barat. Kepala UP JAMC BPAD DKI Muhammad Sofwan Syahputra, membenarkan lahan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

“Lahan yang digunakan untuk pembangunan lapangan padel tersebut merupakan Barang Milik Daerah (BMD) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta,” ujar Sofwan saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Kamis, 27 Agustus 2026. 

Plang aset Pemprov DKI Jakarta pada gedung lapangan padel di lingkungan RW 10 Kelurahan Meruya Utara, Kembangan yang tengah dibangun. Foto: Antara.

Dia menjelaskan pemanfaatan aset tersebut sudah terikat Perjanjian Kerja Sama (PKS) sejak Desember 2025. Kesepakatan pemanfaatan lahan itu berlaku untuk jangka waktu lima tahun.

Sementara itu, Suku Dinas Cipta Karta Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) Jakarta Barat menyegel bangunan lapangan padel di RW 10 Meruya Utara, Kecamatan Kembangan. Sebab, dinilai belum mengantongi perizinan. 

Menurut Ridwan, selama penyegelan, pihaknya meminta kepada pemilik bangunan untuk menghentikan segala aktivitas pekerjaan sebelum perizinan resmi diterbitkan. Selain itu, pihaknya memanggil pemilik bangunan padel terkait perizinan permohonan PBG.

(Siti Yona Hukmana)