Samin Tan Jadi Tersangka, Babak Baru Pengusutan Korupsi Tambang

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST). Foto: Dok. Media Indonesia/Adam Dwi.

Samin Tan Jadi Tersangka, Babak Baru Pengusutan Korupsi Tambang

Candra Yuri Nuralam • 29 March 2026 06:28

Jakarta: Penetapan kembali pengusaha Samin Tan sebagai tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dinilai menjadi babak baru pengusutan dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara. Perkara ini berpotensi menyingkap dugaan keterlibatan pihak lain yang diduga menjadi pelindung operasi tambang bermasalah.

Pengamat intelijen, Sri Rajasa, meminta agar penyidik lebih transparan dalam mengungkap siapa saja pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

"Pengusutan perkara ini semestinya tidak berhenti pada aktor korporasi, melainkan juga menelusuri dugaan pihak-pihak yang memberi perlindungan, memuluskan dokumen, atau membiarkan kegiatan tambang tetap berjalan meski dasar perizinannya telah gugur," kata Sri dalam keterangannya, Minggu, 29 Maret 2026.
 


Dia menyinggung soal informasi adanya pejabat berinisial K dan relasinya dengan sosok berinisial MS harus dipandang sebagai klaim narasumber yang masih memerlukan verifikasi dan pembuktian hukum.

"Belum ada pernyataan resmi Kejaksaan Agung yang mengonfirmasi identitas kedua inisial tersebut," ujar eks anggota BIN itu.

Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan. Samin Tan yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.


Pendiri PT AKT Samin Tan (ST). Foto: Dok. Media Indonesia.

Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Aktivitas ilegal itu terendus Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.

Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dengan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Fachri Audhia Hafiez)