Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi. Foto: Metrotvnews.com/Candra.
Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Pejabat Kasus Tambang Samin Tan
Candra Yuri Nuralam • 28 March 2026 11:01
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) belum menetapkan tersangka dari sisi pejabat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Padahal, pendiri PT AKT Samin Tan (ST) diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara, untuk mengoperasikan tambang secara ilegal.
“Untuk saat ini belum (tersangka pejabat), tapi, sudah ada bahwa saya sebutkan tadi, bahwa ini masuk tindak pidnaa korupsi, karena diduga ada kejra sama dengan penyelenggara negara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari.
Syarief mengatakan, pihaknya akan melakukan pendalaman untuk mencari keterlibatan pihak terkait. Dalam kasus ini, pejabat yang kongkalikong dengan Samin Tan merupakan pengawas tambang.
“Ada kerja sama dengan penyelenggara negara yang berutgas melakukan pengawasan terhadap tambang,” ujar Syarief.
Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.
Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.