Tersangka korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST). Foto: Antara.
Kejagung bakal Sita Aset Tersangka Korupsi Pertambangan Samin Tan
Candra Yuri Nuralam • 28 March 2026 10:32
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
“Sudah pasti kami sebagai penyidik akan melakukan pengamanan-pengamanan aset untuk mengembalikan atau memulihkan kerugian keuangan negara,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu, 28 Maret 2026, dini hari.
Syarief enggan memerinci aset Samin Tan yang dibidik Kejagung. Tapi, aset perusahaan terafiliasi kasus ini bisa jadi bakal disita juga.
“Kami akan melakukan pelacakan terhadap aset-aset milik tersangka, perusahaan, dan afiliasnya,”ujar Syarief.
Pada kasus ini, Samin Tan, yang merupakan beneficial ownership AKT tidak menjalankan kewajibannya membayar denda yang diminta oleh Satgas PKH dalam menyalahgunaan lahan tambang.
Perusahaan Samin Tan memiliki izin perjanjian karya penguasaan pertambangan batu bara (PKPB2B) yang sudah habis sejak 2017. Namun, perusahaan itu tetap melakukan penggalian lahan tambang sampai 2025.

Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Foto: Medcom.id.
Aktivitas ilegal itu terendus oleh Satgas PKH yang berakhir dengan permintaan pembayaran denda. Bukannya dibayar, Samin Tan malah ngotot mencoba mengelabui penegak hukum dengan menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
Kejagung mengendus adanya kerja sama Samin Tan dnegan pejabat terkait yang menggunakan kewenangannya untuk memberikan izin tambang secara ilegal. Dalam perkara ini, negara merugi Rp4.248.751.390.842.