Kementerian HAM Soroti Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus: Mekanisme Peradilan Harus Diperjelas

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM Munafrizal Manan. (ANTARA/HO-Kementerian HAM)

Kementerian HAM Soroti Anomali Hukum Kasus Andrie Yunus: Mekanisme Peradilan Harus Diperjelas

Achmad Zulfikar Fazli • 26 March 2026 11:22

Jakarta: Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, lantaran ada keterlibatan unsur sipil dan militer dalam proses penegakan hukum. Perkara tersebut dinilai memiliki dimensi HAM yang kuat, sehingga memerlukan penanganan yang cermat dan berlandaskan prinsip HAM.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan perhatian luas dari lembaga HAM nasional maupun internasional menjadi indikator penting, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa. Dia menegaskan hukum pidana nasional harus tetap menjunjung tinggi HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dia mengingatkan adanya potensi komplikasi dalam proses hukum, khususnya terkait kewenangan absolut peradilan yang akan menangani perkara tersebut.

"Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," ujar Munafrizal dalam keterangannya, dilansir dari Antara, Kamis, 26 Maret 2026.

Menurut dia, kondisi saat ini menunjukkan adanya perbedaan posisi antara aparat penegak hukum. Kepolisian telah mengantongi saksi dan bukti. Sementara itu, Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan menahannya.


Ilustrasi. Medcom
 

Baca Juga: 

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS, Transparansi Hukum Militer Dipertanyakan

Menurut dia, situasi tersebut berpotensi menimbulkan anomali dalam proses penegakan hukum apabila tidak segera diselaraskan. Dia menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer, agar tidak menimbulkan persepsi dualisme penanganan di mata publik.

Dia menyebut aspirasi dari berbagai pihak, termasuk kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga penggiat HAM, untuk mendorong agar perkara ini diadili di peradilan umum guna membuka kemungkinan pengungkapan aktor intelektual di balik kasus tersebut.

"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelas dia.

Munafrizal menyatakan apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung (MA). Dia mengatakan MA memiliki kewenangan memutus secara final terkait peradilan yang berhak menangani perkara tersebut.

Kementerian HAM menekankan koordinasi lintas lembaga dan kepastian hukum menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Achmad Zulfikar Fazli)