Ombudsman Memasukkan MK dalam Radar Penilaian

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar dalam pertemuan dengan Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan di Jakarta. Foto: Antara.

Ombudsman Memasukkan MK dalam Radar Penilaian

Gabriella Thesa Widiari • 4 August 2026 12:26

Jakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) memperluas cakupan penilaian opini pelayanan publik tahun 2026. Salah satu yang diikutsertakan untuk pertama kalinya dalam Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik adalah Mahkamah Konstitusi (MK).

Anggota Ombudsman RI Abdul Ghoffar menjelaskan, perluasan ini bertujuan untuk mengukur kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong perbaikan berkelanjutan di setiap instansi pemerintah. Karena luasnya cakupan pengawasan, pengikutsertaan instansi dalam penilaian dilakukan secara bertahap setiap tahunnya.

"Berdasarkan data yang ada, saat ini tidak terdapat laporan masyarakat yang berproses terkait pelayanan publik di Mahkamah Konstitusi," ujar Abdul, dilansir dari Antara, Selasa, 4 Agustus 2026.

Hal tersebut diharapkan dapat menjadi dorongan bagi MK untuk terus mempertahankan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ombudsman RI memiliki mandat untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan oleh seluruh penyelenggara pelayanan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Namun, mengingat luasnya cakupan pengawasan, tidak seluruh penyelenggara pelayanan publik dapat diikutsertakan dalam Penilaian Malaadministrasi Pelayanan Publik setiap tahunnya. Sehingga pelaksanaannya dilakukan secara bertahap.

Ia mengatakan setiap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI pada prinsipnya ditindaklanjuti oleh instansi terkait. Apabila tidak dilaksanakan, pihaknya memiliki mekanisme lanjutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, mulai dari penerbitan rekomendasi, publikasi, hingga penyampaian kepada presiden.

Untuk memberikan pemahaman awal, Ombudsman RI telah memaparkan ruang lingkup, mekanisme, serta indikator penilaian dalam pertemuan bersama jajaran MK di Jakarta pada Kamis, 16 Juli 2026. 


Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: dok. Medcom.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyambut positif langkah Ombudsman. Menurutnya, kepercayaan publik merupakan modal utama MK sebagai lembaga peradilan konstitusi.

"Sinergi dengan Ombudsman RI sangat penting agar seluruh unit pelayanan memiliki pemahaman yang sama. Penilaian ini akan menjadi bahan evaluasi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan," kata Heru.

(Gabriella Thesa Widiari)