KPK Rampungkan Berkas Ade Kuswara Kunang dan Bapaknya

Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: AntaraBupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara

KPK Rampungkan Berkas Ade Kuswara Kunang dan Bapaknya

Candra Yuri Nuralam • 17 April 2026 17:11

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas kasus dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya HM Kunang (HMK), segera diadili.

“Penyidik dan jaksa penuntut umum (JPU) KPK melakukan tahap dua penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat, 17 April 2026.

Budi mengatakan pidana Ade Kuswara dan Kunang kini diurus oleh jaksa. Penuntut umum kini menyusun dakwaan untuk dua orang tersebut.

“Selanjutnya, JPU akan menyiapkan berkas dakwaan untuk maksimal waktu 14 hari ke depan,” ucap Budi.

Dakwaan akan dikirimkan ke pengadilan tindak pidana korupsi jika sudah dirampungkan. Lokasi pengadilan diumumkan nanti.
 


KPK meminta masyarakat terus memantau perkembangan perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi. Semua fakta yang ditemukan penyidik akan dibuka dalam persidangan.

“Dengan demikian, nantinya masyarakat bisa mencermati setiap fakta dalam persidangan dari perkara yang bermula dari peristiwa tertangkap tangan ini secara lengkap,” ujar Budi.


Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang. Foto: Antara

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap ijon proyek, yaitu Bupati nonaktif Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan Bapaknya HM Kunang (HMK), dan pihak swasta Sarjan (SRJ).

Dalam kasus ini, Ade Kuswara dan Bapaknya disangkakan melanggar Pasal 12 a atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Sarjan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU TPK.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(M Sholahadhin Azhar)