Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.
Lokasi SIM Keliling Jakarta saat Peringatan Hari Kartini 2026
Fachri Audhia Hafiez • 21 April 2026 08:58
Jakarta: Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi wilayah Jakarta, Selasa, 21 April 2026 atau bertepatan dengan peringatan Hari Kartini. Program ini untuk membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara.
Dikutip dari Antara, Polda Metro Jaya melalui akun X @tmcpoldametro menyampaikan gerai SIM ini dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Berikut lokasinya:
- Jakarta Timur : Lobby depan Mall Grand Cakung, Jalan Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Ujung Menteng
- Jakarta Utara: Halaman Boss Food Kelapa Gading, Jalan Kirana Avenue Nomor 88 RW 05, Kelapa Gading Timur
- Jakarta Selatan : Area parkir samping Universitas Trilogi, Jalan Duren Tiga Timur RT 06/04, Pancoran, Duren Tiga
- Jakarta Barat : Lobby Selatan Mall Ciputra, Jalan Letjen S. Parman RT 11/01, Tanjung Duren Utara, Grogol Petamburan
- Jakarta Pusat : Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng, Jalan Lapangan Banteng Timur Nomor 1, Pasar Baru, Sawah Besar.
Calon pemohon harus menyiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dan biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM.
Persyaratan yang dibutuhkan yakni, fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.
Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Pelayanan SIM Keliling. Foto: Dok. Antara.
Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun Google News Metrotvnews.com