Ilustrasi. (Media Indonesia)
Media Indonesia • 5 September 2024 06:10
Subang: Fenomena menggadaikan Surat Keputusan (SK) kembali marak terjadi dan menjadi agenda lima tahunan setelah pelantikan anggota DPRD. Sejumlah anggota DPRD Subang periode 2024-2029 telah mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan dengan menggunakan SK mereka sebagai agunan ke bank BJB.
Rata-rata mereka mengajukan pinjaman dalam kisaran Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Pelunasan pinjaman ini dilakukan melalui mekanisme potong gaji sebesar 50% setiap bulan.
Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Subang, Tatang Supriatna, memastikan, pinjaman tersebut tidak ada kaitannya dengan fraksi atau partai maupun Setwan Subang, karena hal ini merupakan urusan pribadi masing-masing anggota DPRD. Setwan hanya sebatas memfasilitasi.
Baca juga: Partai NasDem Amankan 8 Kursi di DPRD Jawa Barat |