Anggota DPRD Subang Gadaikan SK ke Bank usai Dilatik

Ilustrasi. (Media Indonesia)

Anggota DPRD Subang Gadaikan SK ke Bank usai Dilatik

Media Indonesia • 5 September 2024 06:10

Subang: Fenomena menggadaikan Surat Keputusan (SK) kembali marak terjadi dan menjadi agenda lima tahunan setelah pelantikan anggota DPRD. Sejumlah anggota DPRD Subang periode 2024-2029 telah mengajukan pinjaman ke lembaga perbankan dengan menggunakan SK mereka sebagai agunan ke bank BJB.

Rata-rata mereka mengajukan pinjaman dalam kisaran Rp500 juta hingga Rp1 miliar. Pelunasan pinjaman ini dilakukan melalui mekanisme potong gaji sebesar 50% setiap bulan.

Sekretaris Dewan (Setwan) DPRD Subang, Tatang Supriatna, memastikan, pinjaman tersebut tidak ada kaitannya dengan fraksi atau partai maupun Setwan Subang, karena hal ini merupakan urusan pribadi masing-masing anggota DPRD. Setwan hanya sebatas memfasilitasi.
 

Baca juga: Partai NasDem Amankan 8 Kursi di DPRD Jawa Barat

"Anggota DPRD yang mengajukan ke saya diperkirakan ada di bawah 10 anggota DPRD dan nanti juga kita akan menyerahkan SK kepada mereka," kata Tatang, Rabu, 4 September 2024.

Dari 50 anggota DPRD yang dilantik, 27 di antaranya merupakan wajah baru. Bahkan, dua anggota DPRD Subang yang baru dilantik, yakni Aceng Kudus dari Partai Gerindra dan Lina Marliana dari PKB, akan dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) karena keduanya mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati Subang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)