Pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto. Foto: Dok Metro TV
Kautsar Widya Prabowo • 29 August 2024 15:55
Jakarta: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta memutuskan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak melanggar pidana pemilu. Hal ini terkait kasus dugaan pencatutan nomor induk kependudukan (NIK).
"Perbuatan terlapor yang telah dilaporkan oleh Pelapor dinilai belum memenuhi unsur Pasal 185 A ayat (1) dan Pasal 185B Undang-Undang 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015," tulis Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam status laporan, dikutip Kamis, 29 Agustus 2024.
Dalam Pasal 185 A UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan, dan denda paling sedikit Rp36 juta dan paling banyak Rp72 juta.
Pasangan independen ini sudah tiga kali mangkir dari panggilan Bawaslu Jakarta. Dharma-Kun hanya menugaskan kuasa hukumnya untuk hadir.
"Makanya kami meminta kepada kuasa hukumnya untuk menghadirkan Dharma dan Kun di hari berikutnya kita panggil sampai tiga kali," jelasnya.
Baca juga: Dugaan Pencatutan KTP Dukungan Dharma-Kun, KPU Jakarta Diadukan ke DKPP |