ilustrasi medcom.id
Media Indonesia • 2 July 2024 21:54
Garut: Polres Garut telah menetapkan ER, 22, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut, Jawa Barat sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi seorang pria tanpa identitas di Jalan Cibalong, Kampung Babakan Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Minggu, 30 Juni 2024. Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman mati.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, pihaknya sudah melakukan gelar perkara kasus ini. Penetapan tersangka dilakukan, setelah melakukan olah tempat kejadian perkara, penyelidikan, pemeriksaan saksi dan menangkap terduga pelaku.
"Kami menggelar gelar perkara berdasarkan alat bukti yang didapatkan dan ER, tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi dilakukan kepada seorang pria tanpa identitas ditemukannya di pinggir jalan Cibalong," katanya, Selasa, 2 Juli 2024.
Baca: Pelaku Mutilasi di Garut Diduga Makan Daging Korbannya Mentah-Mentah |