RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Disahkan Tahun Depan

Ilustrasi. Medcom.id.

RUU Masyarakat Adat Ditargetkan Disahkan Tahun Depan

Despian Nurhidayat • 20 December 2024 14:04

Jakarta: Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat masih dalam tahap proses pembahasan. RUU itu tak kunjung disahkan setelah lebih 20 tahun diusulkan.  

"Masih proses, target tahun depan disahkan," ungkap Daniel kepada Media Indonesia, Jumat, 20 Desember 2024.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arzeti Bilbina mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Ia menilai RUU tersebut penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.

"Menjamin hak-hak masyarakat adat merupakan kewajiban Negara. Maka kami mendorong agar RUU Masyarakat Adat masuk dalam Proglenas prioritas sehingga bisa segera disahkan," kata Arzeti. 

Arzeti menilai RUU ini bisa memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat. Seperti hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak untuk mempertahankan budaya.

"Dengan adanya beleid khusus terkait masyarakat adat, kita berharap Pemerintah lebih memperhatikan adat budaya yang ada di Indonesia. Apalagi zaman sekarang sudah digempur oleh budaya luar yang sangat masif," jelasnya.
 

Baca juga: Lestari Moerdijat Tegaskan Negara Harus Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Rukka Sombolinggi mengatakan selama 10 tahun terakhir situasi yang melibatkan masyarakat adat tidak baik-baik saja. Setidaknya ada 11,07 juta hektare wilayah adat yang dirampas. 

"Ini adalah kasus yang dilaporkan dan dicatat oleh AMAN. Padahal ada banyak sekali masyarakat adat yang digusur dan diam-diam saja. Karena mereka tidak punya akses untuk bersuara," ungkap Rukka, Kamis, 19 Desember 2024. 

Ia menyebut ada 925 masyarakat yang dikriminalisasi. Termasuk, menjadi korban kekerasan pada pemukulan, diborgol, bahkan ada yang meninggal dunia. 

"Setidaknya ada dua orang yang ditembak mati di tempat. Ada juga yang meninggal di penjara. Sempat dibawa ke rumah sakit tapi tidak tertolong. Jadi ada tiga orang," kata Rukka. 

AMAN juga mencatat setidaknya 121 kasus kriminalisasi dan perampasan wilayah adat yang terjadi di 140 komunitas pada 2024, dengan total luas wilayah terdampak mencapai 2,8 juta hektare. Beberapa kasus mencolok terjadi di wilayah adat Sihaporas, Poco Leok, dan Kepulauan Togean.

Rinciannya, konflik dengan konsesi perkebunan 58 kasus, kawasan hutan dan konsesi hutan 9 kasus, dan industri energi 5 kasus. Kemudian, konsesi tambang 28 kasus, proyek infrastruktur 14 kasus, proyek pariwisata 4 kasus, dan konsesi pertanian serta peternakan 2 kasus.

"Dari dulu kan sudah ada konflik ini tapi yang meningkat ini di tambang," ucap Rukka.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)