Ilustrasi. Medcom.id.
Despian Nurhidayat • 20 December 2024 14:04
Jakarta: Anggota Komisi IV DPR Daniel Johan menyebut Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat masih dalam tahap proses pembahasan. RUU itu tak kunjung disahkan setelah lebih 20 tahun diusulkan.
"Masih proses, target tahun depan disahkan," ungkap Daniel kepada Media Indonesia, Jumat, 20 Desember 2024.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Arzeti Bilbina mendorong agar RUU Masyarakat Adat segera disahkan. Ia menilai RUU tersebut penting untuk menjamin hak-hak masyarakat adat yang selama ini terabaikan.
"Menjamin hak-hak masyarakat adat merupakan kewajiban Negara. Maka kami mendorong agar RUU Masyarakat Adat masuk dalam Proglenas prioritas sehingga bisa segera disahkan," kata Arzeti.
Arzeti menilai RUU ini bisa memberi pengakuan resmi terhadap hukum adat dan hak-hak masyarakat adat. Seperti hak atas tanah, sumber daya alam, dan hak untuk mempertahankan budaya.
"Dengan adanya beleid khusus terkait masyarakat adat, kita berharap Pemerintah lebih memperhatikan adat budaya yang ada di Indonesia. Apalagi zaman sekarang sudah digempur oleh budaya luar yang sangat masif," jelasnya.
Baca juga: Lestari Moerdijat Tegaskan Negara Harus Melindungi Hak-Hak Masyarakat Adat |