Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar
Farhan Zhuhri • 16 December 2024 18:56
Jakarta: Pemerintah Provinsi Jakarta didesak segera memverifikasi ulang data Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) yang dibatalkan. Pasalnya, banyak keluhan yang masuk terkait KJP Plus dan KJMU.
"Ada 200 laporan masuk ke nomor ponsel pribadi saya soal KJP dan KJMU," ujar Anggota Komisi E DPRD Yudha Permana dari keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.
Menurut dia, verifikasi ini penting dilakukan karena ada temuan kasus KJP Plus milik siswa bernama Azka Zafran dianggap memiliki aset tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar lebih. Padahal, orang tua Azka mengeluh merasa terzalimi dengan tuduhan kepemilikan aset tersebut.
"Ini sungguh alasan yang tidak masuk akal dan fitnah yang sungguh sangat keji," ucap dia.
Hal itu sempat dia sampaikan langsung dalam Rapat yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin. Rapat ini juga dihadiri Askesra Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati, Plt Kadisdik DKI Jakarta Sarjoko, dan Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa.
Yudha bercerita orang tua Azka meminta klarifikasi kepemilikan lahan tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta. Saat dicek, dia terkejut telah memiliki aset tersebut, padahal tak pernah memiliki lahan hingga Rp1 miliar lebih.
"Ini kan bisa pidana Pak, tolong ini di-track down," tutur politikus dari Partai Gerindra ini.
Yudha kembali memberikan contoh siswa atas nama Jihan Malika Maulana asal Jakarta Barat yang berstatus sebagai anak yatim piatu. Selama ini, Jihan diasuh pihak keluarga dari orang tuanya.
"Ini anak yatim piatu Pak, dia hidup numpang dengan keluarganya masa tidak bisa dicek. Masa langsung dicoret tanpa ditanya terlebih dahulu," ujar Yudha.
Baca Juga:
Penurunan Penerima KJP 2024 karena Anggaran Terbatas |
Baca Juga:
Sempat Terlambat, Disdik Jakarta Pastikan Penyaluran KJP Tahap II Dimulai 6 Desember |