Pemprov Jakarta Didesak Segera Verifikasi Ulang Data KJP Plus dan KJMU

Ilustrasi KJP Plus. MI/Angga Yuniar

Pemprov Jakarta Didesak Segera Verifikasi Ulang Data KJP Plus dan KJMU

Farhan Zhuhri • 16 December 2024 18:56

Jakarta: Pemerintah Provinsi Jakarta didesak segera memverifikasi ulang data Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Mahasiswa Jakarta Unggul (KJMU) yang dibatalkan. Pasalnya, banyak keluhan yang masuk terkait KJP Plus dan KJMU.

"Ada 200 laporan masuk ke nomor ponsel pribadi saya soal KJP dan KJMU," ujar Anggota Komisi E DPRD Yudha Permana dari keterangan resminya, Senin, 16 Desember 2024.

Menurut dia, verifikasi ini penting dilakukan karena ada temuan kasus KJP Plus milik siswa bernama Azka Zafran dianggap memiliki aset tanah dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar lebih. Padahal, orang tua Azka mengeluh merasa terzalimi dengan tuduhan kepemilikan aset tersebut.

"Ini sungguh alasan yang tidak masuk akal dan fitnah yang sungguh sangat keji," ucap dia.

Hal itu sempat dia sampaikan langsung dalam Rapat yang dipimpin Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Thamrin. Rapat ini juga dihadiri Askesra Sekda DKI Jakarta Suharini Eliawati, Plt Kadisdik DKI Jakarta Sarjoko, dan Wakil Kepala Bapenda DKI Jakarta Elvarinsa.

Yudha bercerita orang tua Azka meminta klarifikasi kepemilikan lahan tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jakarta. Saat dicek, dia terkejut telah memiliki aset tersebut, padahal tak pernah memiliki lahan hingga Rp1 miliar lebih.

"Ini kan bisa pidana Pak, tolong ini di-track down," tutur politikus dari Partai Gerindra ini.

Yudha kembali memberikan contoh siswa atas nama Jihan Malika Maulana asal Jakarta Barat yang berstatus sebagai anak yatim piatu. Selama ini, Jihan diasuh pihak keluarga dari orang tuanya.

"Ini anak yatim piatu Pak, dia hidup numpang dengan keluarganya masa tidak bisa dicek. Masa langsung dicoret tanpa ditanya terlebih dahulu," ujar Yudha.
 

Baca Juga: 

Penurunan Penerima KJP 2024 karena Anggaran Terbatas


Atas persoalan ini, Yudha meminta Pendamsos dan seluruh petugas verifikasi untuk lebih peka terhadap latar belakang warga Jakarta. Petugas tidak hanya bekerja menggunakan data di lapangan, tetapi harus memikirkan nasib yang bersangkutan jika bansos warga dibatalkan.

"Kalau kerja juga harus pakai hati, saya minta kepada Pendamsos kalau tidak bisa kerja pakai hati lebih baik mundur dari sekarang," jelas dia.

Pertanyakan Pemadanan Data Disdik 

Dia mengungkap ada warga prasejahtera yang justru dibatalkan mendapat bansos karena carut marutnya data yang ada. Yudha menejelaskan seharusnya sistem data di Disdik dengan lembaga lain, salah satunya dengan Sistem Admininistrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), bisa saling terintegrasi real time. Sebab, ada belasan ribu pemilik KJP Plus yang dicoret lantaran disebut memiliki kendaraan roda empat.

Dari jumlah itu, ada warga yang sudah melapor ke pihak Samsat agar kepemilikan kendaraan itu diblokir karena merasa tidak memilikinya. Yudha sudah berulang kali mengingatkan Disdik agar perkuat sinergisitas dengan Dinas Sosial, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Samsat Polda Metro Jaya terkait pemadanan data calon penerima bansos secara real time.

"Ada 10.760 KJP Plus yang dibatalkan karena tidak layak, dia memiliki kendaraan roda empat ditambah lagi yang roda dua. Berarti di atas 10.000 orang,” tutur dia.
 
Baca Juga: 

Sempat Terlambat, Disdik Jakarta Pastikan Penyaluran KJP Tahap II Dimulai 6 Desember


Yudha mengatakan banyak warga yang melapor telah mengajukan pemblokiran terkait kepemilikan kendaraan di Samsat. Namun, lanjut dia, dari data di Bapenda Provinsi Jakarta terungkap aset tersebut ternyata belum diblokir.

Tidak hanya itu, ada warga yang mengadu telah mendapatkan KJP Plus pada tahap pertama. Namun saat tahap kedua, dia dibatalkan dengan alasan memiliki kendaraan roda empat.

Pihak yang bersangkutan telah melapor ke Samsat untuk diblokir dan menyampaikan sanggahannya kepada Disdik hingga dinyatakan aktif kembali. Akan tetapi, pada saat bansos tahap kedua akan dicairkan, mereka tak kunjung mendapatkan KJP Plus.

"Ini bagaimana sistemnya, sudah dapat lalu dibatalin, sudah blokir (kepemilikan kendaraan), terus dapat KJP Plus eh sekarang dibatalin lagi. Kami minta Disdik verifikasi ulang data KJP Plus yang sudah dibatalkan, nanti kami rapatkan kembali maka yang berhak tapi sudah dibatalkan akan diaktifkan kembali,” kata Yudha.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)