Kasus Pemalsuan RUPSLB BSB, Korban Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual

Mulyadi Mustofa selaku korban Kasus Pemalsuan RUPSLB Bank Sumsel Babel. Medcom.id/Siti Yona

Kasus Pemalsuan RUPSLB BSB, Korban Minta Polri Ungkap Aktor Intelektual

Siti Yona Hukmana • 17 December 2024 20:14

Jakarta: Bareskrim Polri diminta mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB). Desakan itu disampaikan Mulyadi Mustofa selaku korban.

"Saya minta Bareskrim memproses hukum kasus ini secara komprehensif dan mengungkap aktor-aktor intelektual lainnya yang juga terlibat," kata Mulyadi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 17 Desember 2024.

Mulyadi menilai penetapan tersangka saat ini belum menyentuh seluruh pelaku yang terlibat. Meski demikian, ia menyambut baik langkah Bareskrim Polri yang telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Hanya saja, ia menilai ketiga pelaku itu bukanlah aktor utama pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Ia menyebut setidaknya masih ada dua klaster pelaku yang belum terungkap.

Klaster pertama, kata dia, pegawai manajemen BSB yang menggunakan akta palsu tersebut untuk proses administrasi secara internal dan untuk dikirim ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Akta palsu itu diyakini digunakan baik secara internal maupun eksternal.

"Jadi terang sekali ada pihak di manajemen yang juga terlibat dalam pemalsuan dokumen," tegasnya.

Sementara itu, klaster kedua merupakan aktor utama pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Mulyadi meyakini aksi pemalsuan dokumen tersebut tidak hanya dilakukan oleh ketiga tersangka tanpa dasar permintaan pihak tertentu.
 

Baca juga: 

Produk Kecantikan di Klinik Ria Beauty Dipasok dari Korea dan Jerman



Pasalnya, ia mengaku janggal apabila pemalsuan dokumen itu dilakukan tanpa sengaja atau pun niat tertentu. Apalagi, kata dia, dokumen itu sangatlah penting untuk pemilihan Direksi BSB.

"Diduga kuat Notaris yg membuat akta ini tentu ada yang memerintahkan, ini diduga dilakukan oleh pemegang saham sebagai pengendalinya," jelasnya.

Maka itu, Mulyadi berharap agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada memberikan perhatian khusus dalam kasus ini. Guna mendapatkan keadilan.

"Harapannya agar proses hukum dapat berjalan secara akuntabel dan transparan serta dapat memberikan rasa keadilan. Apalagi kasus ini sudah berjalan lebih satu tahun," pungkasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB. Ketiga tersangka itu ialah WT selaku notaris di Pangkal Pinang, E selaku notaris di Palembang, dan IHC selaku staf dari tersangka E.

"Ketiga tersangka melakukan perbuatan memalsukan surat akta otentik yaitu salinan risalah akta Nomor 10 tanggal 9 Maret 2020 perihal RUPS-LB Bank BSB," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis, Selasa, 17 September 2024.

Menurutnya, ketiga pelaku terbukti memanipulasi pencatatan salinan akta RUPSLB yang tidak sesuai dengan dokumen asli RUPSLB BSB. Melalui manipulasi itu, kata Truno, ketiga tersangka menghilangkan frasa persetujuan pengusulan korban Mulyadi Mustofa sebagai calon Direksi BSB. Hal ini diketahui usai penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Perbuatan memalsukan salinan risalah akta No. 10 tanggal 9 Maret 2020 yang menghilangkan klausul yaitu menyetujui untuk mengusulkan calon Direksi atas nama Mulyadi Mustafa pada RUPSLB berikutnya," jelas jenderal bintang satu itu.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 49 ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)