Diduga Money Politic, Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Pekan Depan

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, diduga melakukan kampanye capres saat Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari 2024. Dokumentasi/ MetroTV

Diduga Money Politic, Ridwan Kamil Diperiksa Bawaslu Jabar Pekan Depan

Media Indonesia • 23 January 2024 16:28

Bandung: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat akan memeriksa Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres-Cawapres Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil pekan depan.

Pemeriksaan dilakukan terkait laporan dugaan money politic yang dilakukan Ridwan Kamil saat Jambore Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) di Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya, pada 13 Januari 2024.

"Waktu pemeriksaan yang kami lakukan dibatasi 14 hari kerja dan dalam penanganan posisi mengumpulkan saksi. Terlapor (Ridwan Kamil) di akhir pemeriksaan, mungkin minggu depan," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bahri, Selasa, 23 Januari 2024.

Menurut Syaiful saksi lainnya direncanakan akan kembali diperiksa pada Rabu, 24 Januari 2024 di Kota Bandung. Pemeriksaan ini merupakan pengembangan dari keterangan saksi di Kabupaten Tasikmalaya.

"Jumlah ada 4 saksi yang dibawa pelapor satu, pelapor juga, dan 2 saksi lainnya yakni panitia pelaksana acara dan saksi fakta di lokasi," jelasnya.

Sebagaimana diketahui mantan Gubernur Jabar itu dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melanggar aturan kampanye pada acara Jambore BPD di Kabupaten Tasikmalaya. Sebelum itu, Ridwan Kamil sempat dilaporkan ke Bawaslu Jabar oleh Badan Bantuan Hukum dan Advokasi rakyat (BBHAR) DPD PDI Perjuangan Jabar pada pekan lalu.

Pelaporan kedua dilakukan oleh Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia pada Senin, 22 Januari 2024, yang disertai dengan video lengkap mantan Gubernur Jabar itu di acara BPD di Kabupaten Tasikmalaya yang berdurasi 11 menit.

Ridwan Kamil diduga melakukan money politic dalam bentuk sawer menyawer pada acara tersebut. Selain itu melibatkan BPD yang merupakan 11 pihak yang dilarang diikutsetakan dalam kegiatan poltik.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Deny Irwanto)