Kratom Beredar Lama, Pemerintah Kebingungan Mengenai Legalitas

Kepala Staf Presiden Moeldoko/Medcom.id/Kautsar.

Kratom Beredar Lama, Pemerintah Kebingungan Mengenai Legalitas

Kautsar Widya Prabowo • 20 June 2024 18:15

Jakarta: Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko tampak kebingungan saat ditanya mengenai legalitas tanaman kratom. Pasalnya, tanaman yang diduga mengandung zat adiktif tersebut telah lama beredar di tengah masyarakat Kalimantan Barat.

"Status (hukumnya) sampai sekarang tadi, ya Kementerian Kesehatan katakan tidak masuk dalam kategori narkotika. Legalitasnya batasannya di situ apa yang disampaikan Kemenkes," ujar Moeldoko usai menghadiri rapat mengenai kratom di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis, 20 Juni 2024.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat, kata Moeldoko, menekankan asas manfaat dari tanaman kratom. Tanaman ini digunakan masyarakat Kalimantan Barat sebagai obat kanker hingga anti nyeri. 

"Ini hal positif yang harus diangkat masalahnya," terangnya.

Presiden juga telah memerintahkan dilakukan riset yang mendalam. Hal ini untuk mengetahui tingkat kandungan zat adiktif dalam tanaman kratom. 
 

Baca: Jokowi Perintahkan Riset Mendalam Tanaman Kratom

"Kemenkes, BRIN, dan BPOM lanjutkan riset sesungguhnya yang aman seberapa bagi masyarakat," terangnya. 

Sementara itu, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidak menyampaikan bahwa kratom bukan narkotik. Kemenkes, kata Budi, mengikuti keputusan Organisasi Kesehaatan Dunia (WHO).

"Jadi WHO masih masukin ini (kratom) dalam kajian," pungkasnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)