Bamsoet Mangkir, Bamsoet Disentil

Sidang etik Bamsoet/Medcom.id/Fachri

Bamsoet Mangkir, Bamsoet Disentil

Fachri Audhia Hafiez • 20 June 2024 14:25

Jakarta: Ketua MPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet disentil karena absen sidang terkait dugaan pelanggaran etik. Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Yulian Gunhar meminta pengamanan dalam (pamdal) membawa Bamsoet.

"Kalau memang tidak hadir kita suruh pamdal paksa ke sini datang. Lebih tidak bermuruah lagi kalau Ketua MPR dipanggil pamdal untuk menghadiri sidang MKD," kata Yulian di ruang rapat MKD DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Yulian mengatakan mestinya Bamsoet memenuhi panggilan MKD. Bamsoet beralasan melaksanakan agenda MPR dan tak bisa memenuhi panggilan MKD.

"Menurut saya ini bukan berarti kita sama-sama mengabaikan tugas dan fungsi kita sebagai lembaga negara MPR, lembaga negara DPR, lembaga negara MKD itu menjaga muruah lembaga, dengan dia tidak hadir dengan memberikan klarifikasi ini menunjukan iktikad yang kurang respons terhadap peraturan UU MKD sendiri," ucap Yulian.
 

Baca: Wakil Ketua MPR Sebut Tak Ada Kekeliruan dari Wacana Amendemen UUD 1945

Bamsoet absen sidang dugaan laporan etik. Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menyampaikan surat ketidakhadirannya itu.

"Kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan pada tanggal 20 Juni 2024," kata Ketua MKD DPR Adang Daradjatun saat membacakan surat Bamsoet di ruang rapat MKD DPR.

Sementara, Bamsoet dilaporkan buntut pernyataannya soal "semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945". Laporan tersebut dilayangkan mahasiswa Universitas Islam Jakarta, M Azhari.

Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis, 6 Juni 2024. Azhari mengatakan Bamsoet tidak sepantasnya untuk mengungkapkan informasi itu.

"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)