Jaksa: Harvey Moeis Terancam Penjara Seumur Hidup

Terdakwa korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom/Candra.

Jaksa: Harvey Moeis Terancam Penjara Seumur Hidup

Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 16:07

Jakarta: Pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah rampung. Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terancam penjara seumur hidup.

"Sesuai undang-undang di Tipikor sesuai pasal 2 dan 3 ancamannya seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Meski begitu, hukuman penjara seumur hidup itu hanya prediksi. Vonis nantinya ditentukan hakim atas pembuktian dari keterangan saksi dan bukti dalam persidangan.

Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
 

Baca juga: 168 Saksi Disiapkan Bongkar Korupsi Timah Harvey Moeis

“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.

Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.

“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.

Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)