Terdakwa korupsi pengelolaan timah Harvey Moeis di Pengadilan Tipikor Jakarta. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 16:07
Jakarta: Pembacaan dakwaan kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah rampung. Suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis terancam penjara seumur hidup.
"Sesuai undang-undang di Tipikor sesuai pasal 2 dan 3 ancamannya seumur hidup," ujar jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Meski begitu, hukuman penjara seumur hidup itu hanya prediksi. Vonis nantinya ditentukan hakim atas pembuktian dari keterangan saksi dan bukti dalam persidangan.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
Baca juga: 168 Saksi Disiapkan Bongkar Korupsi Timah Harvey Moeis |