Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Foto: Medcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 15:59
Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menghadirkan ratusan saksi untuk membongkar kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah yang menjerat suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Pembuktian dimulai dari Kamis, 22 Agustus 2024.
“Total saksi 168, Yang Mulia,” kata JPU pada Kejagung di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Tidak semua saksi dihadirkan berbarengan. Pekan depan, lima orang akan dihadirkan penuntut umum untuk dimintai keterangan di depan hakim.
“Sebanyak lima saksi, Yang Mulia,” ucap jaksa.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara sebanyak Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.