Terdakwa kasus korupsi timah, Harvey Moeis. Foto: MEdcom/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 14 August 2024 15:09
Jakarta: Kubu suami Artis Sandra Dewi, Harvey Moeis, menilai jaksa salah alamat dalam menuduh kliennya terlibat kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah. Penegasan itu didasari kliennya tidak memilik jabatan untuk memengaruhi reklamasi di wilayah pertambangan.
“HM (Harvey Moeis) tidak memiliki posisi ataupun jabatan dalam perusahaan smelter-smelter terkait (yang terafiliasi PT Timah Tbk),” kata Pengacara Harvey, Junaedi Saibih usai persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 Agustus 2024.
Junaedi juga membantah tuduhan kliennya menginisiasi sejumlah alat untuk pengelolaan timah. Menurutnya, mesin yang dipinjam berbayar oleh PT Timah digunakan untuk menaikkan produksi logam.
“Harvey Moeis tidak menginsiasi kerja sama, sewa-menyewa perlawatan processing timah, karena Harvey Moeis tidak memiliki kompetensi dan kapasitas terkait praktik pertambangan dan produksi timah ini,” ucap Junaedi.
Kubu Harvey juga mempertanyakan kerugian negara sebesar Rp300 triliun. Sebab, kata Junaedi, tuduhan itu harusnya dikirimkan ke
PT Timah.
“Kewajiban pemulihan wilayah tambang yang dievaluasi jaksa sebesar Rp271 triliun dipegang oleh pemilik IUP (izin usaha pertambangan) dengan jaminan reklamasi, dan PT Timah sebagai pemilik IUP-nya memiliki dan akan melaksanakan reklamasi wilayah,” ujar Junaedi.
Dia juga membantah kliennya melakukan pengamanan dengan dalih
coorporate sosial responsibility (CSR). Junaedi menegaskan bantuan dari perusahaan itu bukan cuma alibi, tapi, benar terjadi.
“CSR bukan seolah-olah ada, tapi memang benar adanya, dan bukan bertujuan memperkaya diri sendiri maupun orang lain,” tegas Junaedi.
Dalam kasus ini, Harvey didakwa melakukan korupsi dan pencucian uang. Tuduhan pertama, dia disangkakan merugikan negara Rp300 triliun.
“Merugikan keuangan negara sebear Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 triliun) berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah,” kata jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 14 Agustus 2024.
Uang yang sudah diterima diduga disamarkan Harvey. Dia membeli sejumlah barang sampai mengirimkan ke Sandra Dewi.
“Harvey Moeis (diduga melakukan) merupakan perbuatan menempatkan, menyembunyikan, atau menyamarkan sehingga seolah-olah harta kekayaan tersebut tidak ada kaitannya sebagai uang hasil tindak pidana korupsi,” kata jaksa.
Dalam pencucian uang ini, Harvey dibantu oleh Selebgram Helena Lim yang memiliki perusahaan money changer PT Quantum Skyline Exchange. Uang rupiah uang ditukarkan suami Sandar Dewi itu menjadi dolar Singapura dan Amerika dalam periode 2018 sampai 2023.