Kejagung Respons Peluang Airlangga Dipanggil di Sidang Kasus Migor

Kapusken Kejagung Harli Siregar (kemeja putih). Foto: Medcom/Siti Yona Hukmana.

Kejagung Respons Peluang Airlangga Dipanggil di Sidang Kasus Migor

Siti Yona Hukmana • 20 August 2024 14:44

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut sejumlah saksi diperiksa di sidang dugaan korupsi minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022, pada 26 Agustus 2024. Korps Adhyaksa tak bisa memastikan Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto, jadi salah satu saksi.

"Itu boleh ditanya dong di pengadilan, karena itu bagian dari quote kalender," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 20 Agustus 2024.

Harli tak membeberkan siapa saja saksi yang akan dihadirkan dalam sidang terdakwa 17 korporasi tersebut. Begitu pula jumlah saksi yang akan dihadirkan

"Itu terkait yang 17 korporasi itu sebagai terdakwanya, tapi tentu yang dipanggil nanti saksi orang-orang yang menjelaskan tentang keterkaitannya peran dari korporasi," ujar dia
 

Baca juga: 

Kejagung Bantah Ada Pemeriksaan Airlangga Hartarto Hari Ini


Sebelumnya, Airlangga sempat diperiksa dalam pengusutan kasus ini pada Senin, 24 Juli 2023. Bahkan, Airlangga berpotensi diperiksa kembali.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengaku akan mendalami 46 jawaban yang disampaikan Airlangga dalam pemeriksaan. Kuntadi menyebut pihaknya akan mencocokkan keterangan Airlangga dengan keterangan dari saksi lain.

"Apakah ini sudah cukup atau belum, tentu saja pemeriksaan ini kami lakukan evaluasi dan pendalaman dikaitkan dengan keterangan yang lain, nanti akan kami sikapi," terang Kuntadi, yang dikutip, Rabu, 26 Juli 2023.

Sebelumnya, Kejagung mengumumkan tersangka baru kasus korupsi izin ekspor minyak sawit mentah periode 2021-2022. Ada tiga pihak korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Juni 2023 yakni Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

Penetapan tersangka tiga korporasi itu merupakan pengembangan dari kasus korupsi minyak goreng yang berlangsung sejak April 2022, dan telah menghasilkan lima terdakwa. Kelima terdakwa telah divonis pada 12 Mei 2023. 

Pertama, mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana. Dia divonis tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Kemudian, analis Independent Research & Advisory Indonesia (IRAI) dan Tim Asistensi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. Dia divonis pidana satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Lalu, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor Dia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan. Selanjutnya, Senior Manager Corporate Affair PT Victorindo Alam Lestari Stanley. Dia divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Terakhir, General Manager (GM) Bagian General Affair PT Musim Mas Pierre Togar Sitanggang. Pierre divonis satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider dua bulan kurungan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai para pelaku telah merugikan keuangan negara hingga Rp6 triliun dan merugikan perekonomian negara senilai Rp12,3 triliun. Dalam putusan perkara, majelis hakim PN Tipikor memandang perbuatan terpidana merupakan aksi korporasi, dan yang memperoleh keuntungan ilegal adalah korporasi (tempat para terpidana bekerja) sehingga korporasi harus bertanggung jawab.

Putusan PN Tipikor ini kemudian dikuatkan oleh putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah terhadap terdakwa, sehingga Kejagung kemudian memproses hukum korporasi.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)