Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Siti Yona Hukmana • 7 November 2024 23:04
Jakarta: Polisi berkomitmen mengusut tuntas kasus melindungi situs judi online (judol) yang melibatkan pegawai dan staf ahli Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pegawai Komdigi lain yang terbukti terlibat hingga bandar dipastikan ditangkap.
"Sekali lagi, kami sampaikan bahwa Polda Metro Jaya, Polri, berkomitmen untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik, dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, bandar, dan pihak lain yang terlibat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 7 November 2024.
Para pelaku juga dipastikan tidak hanya dikenakan tindak pidana perjudian sesuai Pasal 27 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tentang Judi Online. Melainkan juga Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Dan juga dengan menerapkan selain tindak pidana perjudian, diterapkan juga TPPU," pungkas Ade.
Ade menyebut polisi telah menyita sejumlah barang bukti dari 15 tersangka. Bukti itu antara lain yang tunai senilai Rp73.723.488.957. Rinciannya, Rp35.792.110.000, 2.955.779 SGD atau senilai Rp35.043.272.457, dan 183.500 USD atau senilai Rp2.888.106.500.
Lalu, 2 senjata api, 34 unit handphone, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor, 11 buah jam tangan mewah, 4 unit tablet, 4 unit bangunan, 2 unit senjata api, 1 unit sepeda motor, dan 215,5 gram logam mulia. Selain itu, polisi juga telah mengajukan pemblokiran 47 rekening.
Baca juga:
Polisi Ajukan Pemblokiran 47 Rekening Milik Pegawai Komdigi Tersangka Judol |