Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025. (Medcom.id/Yona)
Siti Yona Hukmana • 2 January 2025 09:39
Jakarta: Polri memastikan menuntaskan semua sidang etik terhadap 18 anggota yang memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP). Hari ini, Polri melanjutkan sidang etik mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia.
"Iya sedang dalam proses lanjutan yang kemarin, mohon doanya biar tuntas semuanya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 2 Januari 2025.
Sidang etik digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan. Pantauan Metrotvnews.com sekitar pukul 09.00 WIB, tampak sidang segera dimulai. Pasalnya, majelis sidang telah memasuki ruang sidang.
Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Choirul Anam telah tiba untuk memantau langsung sidang etik tersebut
Sebelumnya, jadwal sidang etik lanjutan ini disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
"Untuk satu (M) terduga pelanggar, sidang etik masih terus berjalan dan akan kembali dilanjutkan pada Kamis, 2 Januari," kata Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangan tertulis.
Truno belum membeberkan identitas lengkap polisi M. Namun, diduga kuat merupakan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia. Dugaan ini diperkuat karena Malvino masuk daftar 34 orang yang dimutasi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto beberapa waktu lalu. Malvino dipindah sebagai Perwira Menengah (pamen) Yanma Polda Metro Jaya dalam rangka pemeriksaan.
Di samping itu, Divpropam Polri telah menyelesaikan sidang etik terhadap dua polisi terduga pelanggar. Keduanya diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Kedua polisi itu ialah mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan Simanjuntak. Kemudian, satu polisi lainnya berinisial Y. Diduga merupakan AKP Yudhy Triananta Syaeful, mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba
Polda Metro Jaya. Hal ini bila merujuk daftar 34 polisi yang dimutasi.
"Hasilnya, dua terduga pelanggar yang berinisial D dan Y telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Majelis Komisi Sidang Kode Etik Profesi Polri," beber Truno.
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini belum mau mengungkap lebih jauh perihal hasil sidang etik dua polisi yang telah diputus tersebut. Ia memastikan akan menyampaikan dalam konferensi pers pascasidang etik polisi M selesai.
"Untuk seluruh keputusan sidang akan disampaikan melalui konferensi pers setelah sidang 1 orang (M) terduga pelanggar yang diskors rampung dilakukan," jelasnya.
Untuk diketahui, ada 18 oknum polisi memeras 45 warga negara (WN) Malaysia saat menonton gelaran DWP di Kemayoran, Jakarta Pusat pada 13-15 Desember 2024. Belasan anggota itu dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, dan Polsek Kemayoran.
Dalam kasus ini, Divisi Propam Mabes Polri menyita barang bukti uang senilai Rp2,5 miliar yang disinyalir merupakan kerugian korban. Uang itu ditampung di sebuah rekening khusus yang telah disiapkan.
Buntut kasus ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto merotasi jabatan baik ditingkat Polsek, Polres, hingga Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dengan jumlah 34 orang dalam rangka pemeriksaan.