Apa Itu PBPU Pemda, Kelas BPJS Kesehatan yang Dimiliki Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis. Foto: MI/Usman Iskandar

Apa Itu PBPU Pemda, Kelas BPJS Kesehatan yang Dimiliki Harvey Moeis dan Sandra Dewi?

Arga Sumantri • 30 December 2024 13:01

Jakarta: Pengusaha sekaligus terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis dan istrinya, Sandra Dewi, terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemerintah Daerah (Pemda). Informasi yang dihimpun dari BPJS Kesehatan, kategori PBPU Pemda adalah kelompok peserta BPJS Kesehatan yang didaftarkan oleh pemda.

Sebutan lama kategori ini yaitu Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. Artinya, kelompok peserta BPJS Kesehatan ini tidak perlu membayar iuran dan ditanggung negara, dalam hal ini melalui APBD.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta membenarkan Harvey dan Sandra Dewi terdaftar menjadi peserta JKN atau BPJS Kesehatan. Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, Pemprov Jakarta melaksanakan percepatan UHC (Universal Health Coverage) dari pemerintah pusat pada periode 2017-2018. 

"Pergub tersebut merupakan komitmen Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan akses layanan kesehatan kepada seluruh masyarakat yang belum terdaftar dalam JKN. Pergub melindungi hak penuh kesehatan masyarakat Jakarta," ujar Ani melalui keterangan tertulis, Minggu, 29 Desember 2024.
 

Baca juga: Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar Peserta PBI APBD

Pemprov Jakarta sedang merevisi Peraturan Gubernur Nomor 46 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan. Tujuannya, menyesuaikan kriteria peserta PBI APBD agar bantuan ini benar-benar dimanfaatkan masyarakat yang membutuhkan, dengan tetap menjaga prinsip keadilan dan transparansi dalam pelaksanaannya. 

"Kami akan berkoordinasi juga dengan BPJS Kesehatan terkait revisi Pergub, sehingga perlindungan kesehatan bagi setiap warga bisa terpenuhi tetapi tepat sasaran," ujar Ani.

Peserta JKN terdiri dari beberapa segmen, yaitu:
  1. PPU (Pekerja Penerima Upah): Peserta yang didaftarkan oleh pemberi kerja
  2. PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan): Peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah pusat untuk fakir miskin dan masyarakat tidak mampu
  3. PBPU BP (Pekerja Bukan Penerima Upah dan Bukan Pekerja/Peserta Mandiri): Peserta yang membayar iurannya sendiri
  4. PBI APBD (Penerima Bantuan Iuran Anggaran Pendapatan Belanja Daerah): Peserta yang preminya ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD.
Apa Itu PBPU Pemda?

Nomenklatur lama untuk istilah ini yaitu PBI APBD. Iuran BPJS Kesehatan kelompok ini ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah daerah melalui APBD. PBPU Pemda adalah bagian dari program JKN yang difokuskan pada masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk membayar premi asuransi kesehatan mandiri.

Melalui skema, iuran peserta ditanggung oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah, agar mereka tetap mendapatkan layanan kesehatan. Skema ini merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan UHC atau cakupan kesehatan semesta, yang menjadi tujuan besar dari sistem kesehatan nasional.

Harvey Moeis dan Sandra Dewi tercatat sudah menjadi peserta kategori ini sejak 2018.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
(Arga Sumantri)