Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar. Medcom.id/Siti Yona Hukmana
Siti Yona Hukmana • 26 November 2024 15:00
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat sadap. Hal ini disampaikan usai Anggota DPR Ahmad Sahroni inspeksi mendadak (sidak) ruangan alat sadap milik Kejagung di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan.
"Ya tentu itu (membantah informasi dugaan korupsi pengadaan alat sadap), karena di tengah adanya isu informasi bahwa ada pengadaan alat yang tertutup," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 26 November 2024.
Harli menjelaskan pengadaan alat sadap itu tertutup karena memang pengadaan alat-alat intelijen harus tertutup. Selain itu, Harli juga mengatakan spesifikasi alat sadap yang dinilai tidak sesuai telah dilihat oleh anggota DPR Ahmad Sahroni.
"Tadi beliau sudah cek satu per satu, dan di mana alat itu dipasang beliau sudah cek, jadi keterangannya seperti yang disampaikan beliau tadi," ujar Harli.
Lebih lanjut, Harli juga membantah pengadaan alat sadap ini dilakukan usai peristiwa penguntitan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Pengadaan alat sadap dipastikan jauh sebelum peristiwa tersebut.
"Oh enggak, enggak, jauh sebelum itu alat-alat kita sudah ada. Sebelum peristiwa kebakaran alat itu sudah ada. Enggak benar itu (informasi pengadaan alat sadap setelah penguntitan)," tekan Harli.
Baca juga:
KSP Bertemu Jaksa Agung, Bahas Sinergitas Sukseskan Pemerintahan Prabowo-Gibran |