Barang bukti kasus dugaan rasuah berupa penerimaan hadiah yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin. Medcom.id/Candra
Candra Yuri Nuralam • 8 October 2024 18:21
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor alias Paman Birin sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah berupa penerimaan hadiah oleh penyelenggara negara. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim senyap KPK pada Minggu, 6 Oktober 2024.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membeberkan kronologi penangkapan pihak berperkara dalam kasus ini. Operasi senyap dilakukan penyidik KPK karena adanya laporan warga.
“Kegiatan ini bermula dari informasi yang diperoleh tim penyidik KPK,” kata Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 8 Oktober 2024.
Menurut Ghufron, laporan yang masuk berkaitan dengan transaksi suap atas pengerjaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kalsel. Proyek itu memakai anggaran daerah 2024.
“Yang berasal dari dana APBD Pemprov Kalsel Tahun Anggaran 2024,” ucap Ghufron.
Ada tiga proyek yang dikorupsi. Yakni, pembangunan lapangan sepak bola, pembangunan samsat terpadu, dan pembangunan kolam renang di wilayah Kalsel.
Tiga proyek itu dimenangkan dua pihak swasta, yakni YUD dan AND. Permainan kotor dalam proyek ini berupa pembocoran HPS, rekayasa e-katalog, penunjukan konsultan yang terafiliasi pihak tertentu, dan pengerjaan proyek sebelum kontrak.
Ghufron enggan menjelaskan detail tempat makan yang menjadi lokasi transaksi kotor ini. KPK menyita uang Rp1 miliar saat menangkap YUD.
“Uang tersebut merupakan fee lima persen untuk SHB (Sahbirin Noor),” ucap Ghufron.
Baca Juga:
Bagai Belut, Gubernur Kalsel Lolos dari OTT KPK |