23 Warga Blora Jadi Tersangka usai Bentrok dengan Pekerja Asing Tambang Kapur

Lokasi penambangan kapur PT TRI tempat terjadinya bentrokan dengan warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora

23 Warga Blora Jadi Tersangka usai Bentrok dengan Pekerja Asing Tambang Kapur

Media Indonesia • 15 November 2024 13:39

Blora: Bentrokan antara warga Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora dengan warga negara asing (WNA) pekerja perusahaan penambangan batu kapur PT Kapur Rembang Indonesia (KRI) 105 orang diperiksa polisi dan 23 warga serta satu pekerja ditetapkan tersangka.

Suasana  Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora sudah kembali tenang, meskipun suasana kebatinan warga masih cukup panas setelah terjadi bentrokan dengan pekerja di PT KRI pada Rabu malam, 13 November kemarin. Bahkan tiga warga mengalami sejumlah luka di tubuh.

Kasus bentrokan yang kini ditangani kepolisian juga menyisakan sejumlah kesedihan. Pasalnya, 23 warga ditetapkan sebagai tersangka atas pengerusakan kantor PT TRI dan satu orang pekerja juga ditetapkan tersangka atas dugaan penganiayaan yang mengakibatkan warga terluka.

Peristiwa bentrokan itu menurut Kepala Desa Jurangjero berawal keluhan warga desa yang mengalami sesak nafas akibat polusi disebabkan aktivitas PT TRI. Warga yang tidak tahan dengan kepulan asap dari pabrik mendatangi perusahaan tersebut untuk menyampaikan protes.
 

Baca: Debat Pilgub Sulsel Diawali Bentrokan Kedua Pendukung Paslon

Namun sesampai di perusahaan tersebut, ungkap Suwoto, bukan mendapat sambutan baik, tetapi diadang seorang pekerja merupakan WNA yang membawa gunting. Bahkan ditengah situasi memanas itu tiga warga Blora terluka, satu tertusuk gunting dibagian perut,  satu orang kegores pada bagian pelipis dan satu orang lainnya dibelakang kepala.

"Ketiga warga langsung dilarikan ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis atas luka yang fidetira akibat penganiayaan tersebut," ujar Suwoto saat mendampingi pemeriksaan di kantor polisi Jumat, 15 NOvember 2024.

Atas peristiwa itu, lanjut Suwoto, kemudian amarah warga tidak dapat terkendali hingga puluhan orang mendatangi PT TRI dan dalam suasana semakin memanas itu terjadi bentrokan hingga menimbulkan kerusakan pada kantor perusahaan itu. "Perusahaan itu sebelumnya sudah ditutup pemerintah, tapi entar bagaimana dapat beroperasi kembali," imbuhnya.

Kapolres Rembang Ajun. Komisaris Besar Suryadi mengatakan terkait dengan bentrokan antara warga dan pekerja di PT TRI ini, kepolisian telah memeriksa sebanyak 105 orang, baik itu pihak warga maupun pihak perusahaan, hingga setelah dilakukan pengusutan polusi menetapkan 23 warga sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan.

Selain itu polusi juga menetapkan satu tersangka dari pihak perusahaan, demikian Suryadi, yakni sebagai pelaku penganiayaan, namun hal ini tidak menutup akan berkembang dan polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. "Gari ini kita pastikan pengusutan selesai," ujarnya. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Whisnu M)