KPK Meyakini Uang Kasus Suap Jalur Kereta Sudah Berubah jadi Barang

Jubir KPK Tessa Mahardika/Medcom.id/Medcom.id/Candra

KPK Meyakini Uang Kasus Suap Jalur Kereta Sudah Berubah jadi Barang

Candra Yuri Nuralam • 13 August 2024 06:55

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini uang terkait kasus suap pengadaan dan pemeliharaan jalur kereta di Ditjen Perkeretaapian, Kemenhub sudah berubah menjadi barang. Informasi itu diulik dengan memeriksa satu saksi pada Senin, 12 Juli 2024.

“(Saksi) BW hadir, (didalami) terkait pembelian aset hasil dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka YO (pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa),” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa, 13 Agustus 2024.

Tessa cuma mau membeberkan inisial saksi itu. Namun, berdasarkan pantauan di Gedung Merah Putih KPK, dia ialah Notaris Bambang Wiweko.

KPK enggan memerinci barang yang dibeli Yofi dari uang hasil suap proyek jalur kereta itu. Informasi mendetail akan dipaparkan dalam persidangan, nanti.

KPK menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas 1 Semarang Yofi Oktarizsa sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan jalur kereta api di Ditjen Perkeretaapian, Kemehub. Dia langsung ditahan usai status hukumnya diumumkan ke publik.

“Tersangka YO (Yofi Oktarisza) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2024,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Baca: KPK Sita Rumah hingga Obligasi Senilai Rp27,4 M Terkait Kasus Suap Jalur Kereta

Asep menjelaskan kasus ini merupakan pengembangan dari persidangan penerimaan suap yang dilakukan Dion Renata Sugiarto. Dalam kasus ini, Yofi merupakan PPK untuk 18 paket pengerjaan lanjutan dan 14 paket pengerjaan baru di lingkungan BTP wilayah Jawa bagian tengah.

Setidaknya, ada empat proyek yang tidak dikerjakan Dion saat Yofi menjabat sebagai PPK. Salah satunya yakni pembangunan jembatan antara Notog-Kebasen paket PK 16.07 dengan nilai Rp128,5 miliar.

Sebagian paket pengerjaan yang didapat Dion dibantu oleh PPK salah satunya Yofi. KPK juga mengendus adanya kongkalikong untuk memenangkan proyek.

“Atas bantuan tersebut, PPK termasuk tersangka YO (Yofi Oktarisza) menerima fee dari rekanan termasuk saudara DRS (Dion Renata Sugiarto) dengan besaran 10 persen sampai 20 persen dari nilai paket pekerjaan yang diperuntukkan,” ucap Asep.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)