LaNyalla Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD

LaNyalla dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD RI/Medcom.id/Fachri

LaNyalla Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPD

Fachri Audhia Hafiez • 6 August 2024 12:30

Jakarta: Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, LaNyalla Mattalitti, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPD RI. LaNyalla dilaporkan anggota DPD RI Filep Wamafma, terkait dugaan pelanggaran kode etik.

"Kedatangan kami ke Sekretariat Badan Kehormatan DPD RI untuk mengajukan aduan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Ketua DPD RI,” kata kuasa hukum Filep, Achmad Junaedy, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 6 Agustus 2024.

Filep tidak hadir dalam pelaporan itu. Junaedy mengatakan pihaknya mengadukan LaNyalla berupa perilaku yang tidak terpuji yang menodai harkat, martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas. Karena, LaNyalla menyebut Filep sebagai pengacau.

"Menyebut klien kami sebagai pengacau pada saat sidang paripurna hari Jumat, 12 Juli 2024," ujar Junaedy.
 

Baca: Pengamat: Parpol Tak Berhak Intervensi Pemilihan Pimpinan DPD

Menurut Junaedy, perilaku LaNyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI. Aturan itu menyatakan anggota, pimpinan alat kelengkapan, dan/atau pimpinan DPD harus memperhatikan kepatutan, serta menjaga harkat-martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas anggota serta DPD RI saat memberikan pandangan, pendapat, dan/atau pernyataan dalam sidang atau rapat.

Selain itu, imbas dari pernyataan LaNyalla melahirkan banyak ancaman dan pemberitaan yang tidak benar tentang Filep. Junaedy mengatakan Filep diopinikan sebagai bagian dari OPM, atau Organisasi Papua Merdeka yang selama ini dipandang sebagai pengacau keamanan.

"Pernyataan Bapak LaNyalla Mahmud Mattalitti juga menimbulkan kegaduhan di Papua berupa konflik Dewan Adat, masyarakat dan antara suku-suku yang ada di Papua yang merupakan basis konstituen klien kami," ujar dia.

Momen kericuhan rapat paripurna Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI terjadi pada Jumat, 12 Juli 2024. Para senator berbondong mendatangi meja pimpinan DPD RI dan berusaha menyerobot palu La Nyalla.

Keributan terjadi karena La Nyalla kekeuh ingin mengesahkan tata tertib DPD RI untuk periode 2024-2029. Tata tertib itu mengakomodasi paket pimpinan DPD RI periode mendatang.

Setelah kericuhan itu, sejumlah anggota DPD mulai menyuarakan tentang kepemimpinan LaNyalla.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)