Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Firli

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Foto: Medcom.id/Siti Yona.

Polda Metro Segera Lengkapi Berkas Perkara Pemerasan Firli

Siti Yona Hukmana • 30 December 2023 15:29

Jakarta: Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menerima pengembalian berkas perkara Firli Bahuri, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Polisi langsung melengkapi berkas tersebut.

"Betul, kita terima dan penyidik akan segera menindaklanjuti untuk melengkapi berkas perkara, sebagaimana petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta," kata Dirrreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dikonfirmasi, Sabtu, 30 Desember 2023.

Berdasarkan Pasal 110 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik wajib segera melengkapi berkas perkara dengan melakukan penyidikan tambahan sesuai dengan petunjuk dari penuntut umum. Batas waktu penyidik melengkapi berkas perkara selama 14 hari.
 

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Berkas Perkara Firli Bahuri ke Polda Metro

Sebelumnya, Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya. Berkas perkara mantan Ketua KPK itu dikembalikan karena dinyatakan belum lengkap.

"Bahwa pada tanggal 28 Desember 2023 Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara No BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus tanggal 14 Desember 2023 atas nama tersangka Drs. Firli Bahuri, M.Si," kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangan tertulis, Sabtu, 30 Desember 2023.

Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh penyidik. Sesuai dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh penuntut umum.

Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara tahap 1 tersangka Firli ke Kejati DKI Jakarta pada Jumat, 15 Desember 2023 pukul 09.30 WIB. Tumpukan berkas perkara itu setinggi 0,85 meter.

Firli ditetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan atas dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian (Kementan) Tahun 2020-2023. Namun, nilai uang pemerasan dalam kasus ini belum dibeberkan jelas oleh polisi.

Meski demikian, terungkap dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bahwa terjadi lima kali pertemuan dan empat kali penyerahan uang kepada Firli. Dengan total senilai Rp3,8 miliar.

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Anggi Tondi)