KY Persilakan Publik Adukan Hakim MA Terkait Putusan Mengubah Syarat Usia Cakada

Mahkamah Agung. Foto: Dok Medcom.id

KY Persilakan Publik Adukan Hakim MA Terkait Putusan Mengubah Syarat Usia Cakada

Indriyani Astuti • 31 May 2024 21:01

Jakarta: Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mempersilakan publik melaporkan apabila menilai ada dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah. KY bisa mendalami apabila ada laporan.

"KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," ujar Mukti melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Mei 2024.

Mukti mengatakan KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut. Tetapi, tegas dia, KY menaruh perhatian atas putusan tersebut karena menentukan pilkada yang jujur dan adil.

"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," ujarnya.
 

Baca juga: Gibran Sebut Putusan MA Tidak Berlaku Hanya untuk Kaesang


Ia menegaskan bahwa KY hanya fokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Putusan MA yang mengubah persyaratan usia bagi calon kepala daerah menuai polemik. Sebab, putusan itu dianggap memberi karpet merah putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, untuk dapat dicalonkan dalam Pilkada 2024

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 terkait syarat usia calon kepala daerah itu diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis yang dipimpin Hakim Agung Yulius dan Hakim Agung Cerah Bangun dan Hakim Agung Yodi Martono Wahyunadi sebagai anggota Majelis. MA membatalkan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 yang menegaskan syarat usia minimal 30 tahun untuk dapat dicalonkan sebagai gubernur dan wakil gubernur.

Dengan adanya putusan MA, seseorang dapat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila berusia minimal 30 tahun dan minimal usia 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil walikota ketika dilantik. Bukan saat dicalonkan seperti syarat yang diatur dalam peraturan KPU sebelumnya.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)