Mahkamah Agung. Foto: Dok Medcom.id
Indriyani Astuti • 31 May 2024 21:01
Jakarta: Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata mempersilakan publik melaporkan apabila menilai ada dugaan pelanggaran kode etik hakim Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan putusan terkait syarat usia calon kepala daerah. KY bisa mendalami apabila ada laporan.
"KY mempersilakan kepada publik untuk melaporkan apabila ada dugaan pelanggaran kode etik hakim disertai dengan bukti pendukung, sehingga nantinya laporan tersebut dapat ditindaklanjuti oleh KY sesuai prosedur yang ada," ujar Mukti melalui keterangan tertulis, Jumat, 31 Mei 2024.
Mukti mengatakan KY tidak berwenang mengintervensi putusan tersebut. Tetapi, tegas dia, KY menaruh perhatian atas putusan tersebut karena menentukan pilkada yang jujur dan adil.
"Semestinya hakim perlu menjaga rasa keadilan masyarakat sehingga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap putusan tersebut, serta pelaksanaan demokrasi yang lebih baik," ujarnya.
Baca juga: Gibran Sebut Putusan MA Tidak Berlaku Hanya untuk Kaesang |