Presiden Joko Widodo/Media Indonesia/Andhika
Kautsar Widya Prabowo • 15 October 2024 18:00
Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengirim surat presiden (surpres), terkait calon pimpinan dan calon Dewan Pengawas KPK kepada DPR. Surat tersebut sudah diteken Jokowi.
"Presiden telah menandatangani Surpres Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK," kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana kepada wartawan, Selasa, 15 Oktober 2024.
Ari mengatakan sesuai Undang-Undang KPK, presiden menyampaikan capim dan cadewas KPK sesuai hasil Pansel ke DPR. Presiden memiliki waktu 14 hari sejak Panitia seleksi (pansel) menyerahkan daftar nama capim dan cadewas KPK.
"Presiden paling lambat 14 hari kerja menyampaikan Calon Pimpinan dan Calon Dewas KPK ke DPR sejak tanggal diterimanya daftar nama dari Pansel. Pansel menyampaikan kepada Presiden tanggal 1 Oktober 2024," ujar Ari.
Baca: Jokowi Sudah Tandatangani Daftar Nama Capim dan Cadewas KPK |