Jimly Asshiddiqie Bakal Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Termasuk Anwar Usman

Mahkamah Konstitusi. Foto: Istimewa.

Jimly Asshiddiqie Bakal Periksa Dugaan Pelanggaran Etik Hakim MK, Termasuk Anwar Usman

Fachri Audhia Hafiez • 23 October 2023 22:34

Jakarta: Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie dipilih menjadi salah satu anggota Majelis Kehormatan MK (MKMK). Ia akan memeriksa dugaan pelanggaran etik para hakim konstitusi, termasuk Ketua MK Anwar Usman.

"Jadi kami dalam rapat permusyawaratan hakim menyepakati bahwa yang akan menjadi bagian dari MKMK ini adalah Prof Dr Jimly Asshiddiqie, saya kira kita tidak meragukan lagi dengan kredibilitas beliau," kata hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin, 23 Oktober 2023.

Selain Jimly, anggota MKMK lainnya yakni mantan anggota Dewan Etik MK Bintan Saragih. Terakhir, hakim konstitusi paling senior Wahiduddin Adams yang mewakili dari hakim aktif.

Pemilihan ketiga anggota MKMK itu berdasarkan Pasal 27A Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK. Bahwa, keanggotaan MKMK terdiri dari unsur tokoh masyarakat, akademisi, dan hakim aktif.

"Jadi profesor Jimly bisa mewakili tokoh masyarakat, ya sekalipun beliau sangat memahami bagaimana sesungguhnya kelembagaan MK," ujar Enny.

Sementara itu, MK telah menerima tujuh laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh hakim MK. Laporan itu terkait putusan MK terkait gugatan Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatus batas usia capres dan cawapres .

Ketujuh laporan tersebut disampaikan berbagai macam kalangan atau kelompok masyarakat. Termasuk tim advokasi yang selama ini konsen terhadap persoalan pemilu.

"Ada permintaan pengunduran diri kepada hakim MK yang berkaitan dengan pengujian UU itu, termasuk melaporkan 9 hakimnya juga di situ. Juga ada kemudian permintaan segera dibentuknya MKMK, termasuk kemudian laporan terhadap hakim yang menyampaikan dissenting opinion. Kemudian ada lagi yang khusus mengabulkan termasuk yang memberikan concurring opinion, dan kemudian ada yang berkaitan dengan laporan khusus kepada ketua MK untuk mengundurkan diri," ujar Enny.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)