Bawaslu. Foto: MI/Susanto
Media Indonesia • 10 February 2024 15:52
Jakarta: Tahapan kampanye Pemilu 2024 memasuki masa akhir hari ini. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal segera menurunkan alat peraga kampanye seperti baliho, spanduk, maupun bendera peserta pemilu.
Anggota Bawaslu RI Puadi mengatakan berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 terkait kampanye, masa tenang Pemilu 2024 jatuh pada 11-13 Februari 2024. Dalam masa tenang itu, peserta pemilu dilarang melakukan kegiatan kampanye, termasuk sosialisasi, silaturahmi, pentas seni, kegiatan keagamaan, dan sebagainya.
"Sehingga segala bentuk kampanye seperti pemasangan alat peraga kampanye dan penyebaran bahan kampanye harus dihentikan dan dibersihkan oleh peserta pemilu," terang Puadi, Sabtu, 10 Februari 2024.
| Baca juga: Muhaimin: Tanda-tanda Anies-Muhaimin Menang Sangat Besar |