Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di Kantor Pusat DJP, Jakarta. Foto: ANTARA/Imamatul Silfia.
Penerimaan Pajak Masih Kurang Rp750,1 Triliun, Ini Strategi DJP
Husen Miftahudin • 15 October 2026 19:29
Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memantau perkembangan penerimaan pajak setiap pekan guna mengejar target penerimaan hingga akhir tahun anggaran 2026. Pemantauan dilakukan melalui rekonsiliasi bersama sejumlah unit di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan evaluasi berkala diperlukan untuk memantau perkembangan penerimaan sekaligus menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Setiap minggu akan kami pantau. Kami akan rekonsiliasi dalam forum ALCo (Asset and Liability Committee)," kata Bimo kepada wartawan di Kantor Pusat DJP, Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis, 15 Oktober 2026.
Berdasarkan laporan terakhir Kemenkeu, penerimaan pajak hingga 30 September 2026 mencapai Rp1.607,6 triliun atau 68,2 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.
Dengan capaian tersebut, masih terdapat kekurangan penerimaan sekitar Rp750,1 triliun untuk memenuhi target pajak sepanjang 2026.
Perkuat koordinasi demi jaga kesehatan APBN
Selain melakukan pemantauan mingguan, Bimo menyatakan DJP akan meningkatkan koordinasi dengan direktorat jenderal terkait untuk mengoptimalkan penerimaan negara.
Koordinasi dilakukan bersama Direktorat Jenderal Perbendaharaan dan Direktorat Jenderal Anggaran guna menyelaraskan perkembangan penerimaan, pengeluaran, dan penganggaran negara.
"Kami akan rekonsiliasi bertiga, dari sisi penerimaan, pengeluaran, dan penganggarannya seperti apa. Dari (Dirjen) Perbendaharaan dan juga dari Dirjen Anggaran," ujar dia.
Penerimaan negara tidak hanya bersumber dari pajak, tetapi juga penerimaan kepabeanan dan cukai serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Karena itu, sinkronisasi antarkomponen tersebut diperlukan untuk menjaga keseimbangan fiskal.
Bimo juga menegaskan kesehatan APBN perlu diperhatikan dari sisi pembiayaan, termasuk melalui penerbitan instrumen pembiayaan pemerintah. "Misalnya, kita perlu menerbitkan surat utang atau Surat Berharga Negara (SBN) atau sukuk. Itu juga nanti akan jadi keseimbangan untuk mempertahankan APBN yang sehat," papar dia.
(Ilustrasi. Foto: dok MI)
Strategi DJP kejar target penerimaan pajak
Sebelumnya, dalam konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat, 9 Oktober 2026, Bimo menyampaikan tiga strategi kebijakan untuk mengejar sisa target penerimaan pajak.
Ketiga strategi tersebut meliputi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui lokapasar (marketplace), serta kebijakan pengurangan sanksi perpajakan.
Untuk transaksi digital lintas negara, pemerintah telah menjalankan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sejak 25 September 2026 melalui skema SPP-TDLN.
Sementara itu, pemungutan PPh Pasal 22 melalui lokapasar yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mulai berlaku pada 1 Oktober 2026. Lokapasar yang ditunjuk bertugas memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Adapun mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi perpajakan diatur dalam PMK Nomor 71 Tahun 2026. Melalui pemantauan berkala, koordinasi lintas direktorat jenderal, dan penerapan kebijakan perpajakan tersebut, DJP berupaya mengoptimalkan penerimaan pajak hingga akhir 2026 sekaligus mendukung pengelolaan APBN yang sehat.