WN Italia dideportasi dari Bandara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo usai diduga bawa narkotika. Dokumentasi/Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo
Diduga Bawa Narkoba, WN Italia Dideportasi dari Yogyakarta
Ahmad Mustaqim • 21 October 2026 22:33
Kulon Progo: Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), mendeportasi warga negara Italia berinisial PZ, 47, atas dugaan membawa narkotika. Kasus ini bermula saat PZ tiba dari Singapura menggunakan penerbangan Scoot di Bandara YIA pada 12 Oktober 2026, sebelum diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo, Mohamad Wahyudiyantoro, mengatakan PZ ditahan di Kantor Imigrasi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Sebelumnya, petugas Bea dan Cukai menemukan sejumlah botol berisi cairan bening dalam barang bawaannya, salah satunya diduga mengandung etomidate berdasarkan pemeriksaan awal.
"Menindaklanjuti temuan tersebut, petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta atau BNNP DIY melakukan pemeriksaan awal terhadap barang yang ditemukan. PZ kemudian diserahkan kepada BNNP DIY untuk menjalani proses pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut sesuai kewenangan instansi tersebut," kata Wahyudiyantoro pada Rabu, 21 Oktober 2026.
Baca Juga :
Setelah pemeriksaan oleh BNNP DIY, penanganan PZ dilanjutkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo berdasarkan dokumen pelimpahan perkara. PZ kemudian dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional Yogyakarta (YIA).
"Tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Indonesia," ungkap dia.
Wahyudiyantoro menegaskan tindakan keimigrasian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan memperhatikan hasil pemeriksaan dan koordinasi antarinstansi. Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib menghormati dan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

WN Italia dideportasi dari Bandara Internasional Yogyakarta, Kabupaten Kulon Progo usai diduga bawa narkotika. Dokumentasi/Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo
Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Kulon Progo menerbitkan keputusan tindakan administratif keimigrasian berupa Pendetensian (keharusan bertempat tinggal di suatu tempat tertentu) terhadap PZ.
Tindakan tersebut mengacu pada Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun tidak menaati peraturan perundang-undangan.
"Pelaksanaan tindakan ini juga berpedoman pada Peraturan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Keimigrasian dan Tindakan Administratif Keimigrasian," ujarnya.