Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id
Imanuel R Matatula • 3 October 2024 23:20
Jakarta: Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut. Ia ditangkap saat meliput aksi protes warga Poco Leok atas pematokan lahan proyek geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Herry diangkut ke mobil aparat kepolisian bersama beberapa warga Poco Leok yang juga ditangkap. Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya.
“Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” dikutip dari keterangan tertulis, KKJ, Kamis, 3 Oktober 2024.
Selain itu, tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat menjalankan profesinya, merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Baca juga:
Polisi Ungkap Pemicu Perkelahian Berdarah yang Tewaskan 1 Orang di Jakut |