Penangkapan Pimpinan Redaksi Floresa oleh Polisi Dinilai Tindakan Melawan Hukum

Ilustrasi. Foto: Dok Medcom.id

Penangkapan Pimpinan Redaksi Floresa oleh Polisi Dinilai Tindakan Melawan Hukum

Imanuel R Matatula • 3 October 2024 23:20

Jakarta: Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Indonesia mengecam keras tindakan aparat kepolisian Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut. Ia ditangkap saat meliput aksi protes warga Poco Leok atas pematokan lahan proyek geothermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Pada Rabu, 2 Oktober 2024, Herry diangkut ke mobil aparat kepolisian bersama beberapa warga Poco Leok yang juga ditangkap. Menurut keterangan warga, Herry ditarik dan diangkut paksa ke dalam mobil aparat sambil dianiaya. 

“Berdasarkan kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” dikutip dari keterangan tertulis, KKJ, Kamis, 3 Oktober 2024.

Selain itu, tindak kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat menjalankan profesinya, merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. 
 

Baca juga: 

Polisi Ungkap Pemicu Perkelahian Berdarah yang Tewaskan 1 Orang di Jakut



Kericuhan antara warga Poco Leok dan aparat keamanan sempat didokumentasi oleh warga setempat, meski Aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar. Aparat mendorong, mendobrak, sehingga menyebabkan beberapa warga terluka.

“Berdasarkan keterangan warga, ada sekitar empat orang yang ditahan saat itu, dan aparat mengatakan akan melepas mereka ketika aksi bubar. Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan,” tulis keterangan KKJ.

Sebagai informasi Proyek geothermal digarap Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai. Proyek ini merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030. 

PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Poco Leok untuk membuka akses jalan proyek geotermal pada Rabu, 2 Oktober 2024 kemarin. Masuknya tim PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai diiringi pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Eko Nordiansyah)