Jakarta: Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid meminta kenaikan gaji 142 persen. Hal tersebut ia sampaikan saat audiensi dengan Mahkamah Agung pada Senin, 7 Oktober 2024.
Fauzan mengatakan kenaikan itu merupakan hasil kajian dari pihaknya, dengan mempertimbangkan inflasi dan biaya di tempat hakim bertugas. Ia mengaku kenaikan 142 persen, merupakan hal yang wajar mengingat gaji hakim tidak naik selama 12 tahun.
"Tuntutan hakim se-Indonesia adalah kenaikannya kami minta di angka 142 persen dari tunjangan jabatan yang ada di tahun 2012,” kata Fauzan, Senin, 7 Oktober 2024.
Fauzan mengatakan jumlah hakim di Indonesia saat ini mencapai 7 ribu orang. Ia mengatakan hakim bekerja siang malam memberikan keadilan kepada masyarakat tetapi tidak sejahtera dan gajinya tidak naik selama 12 tahun.
"Gaji hakim Rp12 juta besar memang dilihat dari angka di atas Rp10 juta. Sudah 2 digit mungkin bagi generasi kami banyak orang-orang yang bercita-cita seperti itu, tapi kami yang notabene nya tinggal di Medan, di Kalimantan, di Papua itu sudah tidak lagi relevan. Maka saya dorong dan kami berharap menjadi konsentrasi pimpinan kami," katanya.
Sebelumnya, SHI menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024. Mereka menuntut kenaikan gaji dan tunjangan yang 12 tahun terakhir tidak mengalami kenaikan.
SHI juga menuntut pengesahan RUU Jabatan Hakim yang mengupayakan adanya landasan hukum yang kuat dan independen bagi profesi Hakim, yang diatur secara komprehensif melalui Undang-Undang Jabatan Hakim. Hal ini penting untuk menjamin kedudukan dan wibawa profesi hakim di mata hukum.
Kedua, pengesahan RUU Contempt of Court yang mengatur perlindungan bagi hakim dari segala bentuk penghinaan terhadap pengadilan (contempt of court). Peraturan ini sangat diperlukan untuk memastikan proses peradilan berjalan tanpa intervensi, ancaman, atau tekanan dari pihak manapun.
Ketiga, peraturan Pemerintah tentang Jaminan Keamanan Hakim yang menjamin keamanan hakim dalam menjalankan tugasnya, termasuk perlindungan fisik dan psikologis dari potensi
ancaman atau serangan yang bisa terjadi selama atau setelah menjalankan tugas peradilan.