Kampanye Tebus Murah Sembako paslon Wahyu-Ali pada Pilwalkot Malang 2024. Metrotvnews.com/ Daviq Umar Al Faruq
Daviq Umar Al Faruq • 4 October 2024 17:25
Malang: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menindak tegas kampanye 'Tebus Murah Sembako' yang dilakukan oleh pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Wahyu Hidayat-Ali Muthohirin, pada Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwalkot) Malang 2024. Bawaslu mengimbau kepada paslon terkait untuk menghentikan aktifitas kampanye tersebut.
Anggota Bawaslu Kota Malang, Hamdan Akbar Safara, mengatakan dalam program Tebus Murah Sembako dari pasangan Wahyu-Ali atau WALI ini, warga bisa mendapatkan satu paket sembako dengan harga Rp1.000. Menurutnya harga sembako yang dijual itu tidak memenuhi kewajaran.
"Informasi yang kami dapat tebus murahnya Rp1.000 dan ini disparitasnya jauh sekali, tidak memenuhi nilai kewajaran," kata Hamdan, Jumat, 4 Oktober 2024.
Hamdan menerangkan nilai kewajaran yang dimaksud yakni sesuai dengan besaran harga sembako di pasaran. Harga sembako yang disebut wajar juga dirilis oleh instansi pemerintahan maupun badan resmi negara.
"Bisa dicek kepada yang biasa melaksanakan tebus murah, seperti Bulog, Dinas Koperasi dan Perdagangan," jelasnya.
Oleh karena itu, Bawaslu Kota Malang mengeluarkan Surat Nomor 361/PM.00.02/K.JI-34/10/2024 pada tanggal 3 Oktober 2024 dan ditandatangani oleh Ketua Bawaslu Kota Malang Mochamad Arifudin. Surat ini berisikan imbauan agar program Tebus Murah Sembako dihentikan.
Hamdan mengaku, imbauan itu terbit setelah adanya pencermatan dan kajian mengenai metode kampanye yang telah maupun akan dilakukan berdasarkan surat dari tim pemenangan Wali atau Wahyu-Ali Nomor KPMM-WA/XI-024/KT.MLG/2024, tertanggal 2 Oktober 2024. Melalui imbauan itu, Bawasl8 menyampaikan bahwa tidak ada perundang-undangan yang mengatur kegiatan kampanye dengan bentuk Tebus Murah Sembako.
Sebab, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, dijelaskan bahwa ada tujuh metode kampanye. Yakni pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon, dan penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Kemudian pemasangan alat peraga, iklan di media massa cetak dan elektronik, dan atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dari ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski baru sebatas imbauan, Bawaslu tetap meminta pasangan Wahyu-Ali beserta tim pemenangan agar patuh terhadap aturan yang ada.
"Kami koordinasi dengan teman-teman penegak hukum dikoordinasikan penanggung jawabnya, kampanye tetap jalan tetapi tebus murahnya yang tidak wajar nilainya jangan dilakukan," ujarnya.