Rapat Paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.
Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 September 2024 14:42
Jakarta: DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam paripurna Kamis, 19 September 2024. Salah satunya mengatur ketentuan tentang penyediaan senjata api pejabat imigrasi untuk membela diri.
"Dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap pimpinan paripurna Lodewijk F Paulus kepada seluruh peserta rapat.
"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna.
Lodewijk pun mengetok palu sidang tanda pengambilan keputusan.
Ada 9 perubahan dalam UU Imigrasi ini yang sudah disepakati. Pertama, perubahan substansi pada konsideran menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: DPR Sahkan UU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna |