DPR Sahkan UU Keimigrasian, Pejabat Imigrasi Boleh Pegang Senjata

Rapat Paripurna ilustrasi. Foto: Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez.

DPR Sahkan UU Keimigrasian, Pejabat Imigrasi Boleh Pegang Senjata

Yakub Pryatama Wijayaatmaja • 19 September 2024 14:42

Jakarta: DPR resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang tentang Keimigrasian menjadi undang-undang dalam paripurna Kamis, 19 September 2024. Salah satunya mengatur ketentuan tentang penyediaan senjata api pejabat imigrasi untuk membela diri.

"Dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ucap pimpinan paripurna Lodewijk F Paulus kepada seluruh peserta rapat.

"Setuju," jawab seluruh peserta rapat paripurna. 

Lodewijk pun mengetok palu sidang tanda pengambilan keputusan.

Ada 9 perubahan dalam UU Imigrasi ini yang sudah disepakati. Pertama, perubahan substansi pada konsideran menimbang. Kedua, penambahan substansi baru Pasal 3 ayat 4 terkait pejabat imigrasi tertentu dapat dilengkapi dengan senjata api yang jenis dan syarat-syarat penggunaannya diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
 

Baca juga: DPR Sahkan UU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna

Ketiga perubahan substansi pada pasal 16 ayat 1 huruf B terkait pejabat imigrasi menolak orang untuk keluar wilayah. Ini dalam hal diperlukan untuk kepentingan penyidikan dan penuntutan atas permintaan.

Keempat, penambahan substansi baru yang disisipkan di antara Pasal 24 dan Pasal 25 menjadi Pasal 24A terkait dokumen perjalanan Republik Indonesia.

Kelima, perubahan Pasal 72 terkait penambahan frasa dan atau pejabat kepolisian negara Republik Indonesia, serta koordinasi dalam pelaksanaan tugas antara pejabat imigrasi dan pejabat kepolisian negara Republik Indonesia. Keenam, perubahan substansi pada Pasal 97 ayat 1 terkait jangka waktu pencegahan.

Ketujuh, perubahan Pasal 103 terkait ketentuan lebih lanjut pelaksanaan pencegahan dan penangkalan diatur dengan peraturan Menteri. Kedelapan, perubahan Pasal 117 setelah frasa pejabat imigrasi ditambahkan frasa dan atau pejabat kepolisian negara Republik Indonesia.

Terakhir, penambahan substansi baru pada Pasal 137 ayat 2 huruf C terkait sumber lain yang bisa diatur dengan Peraturan Presiden. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Arga Sumantri)