KPK Pelajari Risiko Bisnis Kasus Investasi Fiktif di Taspen

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu/Medcom.id/Candra.

KPK Pelajari Risiko Bisnis Kasus Investasi Fiktif di Taspen

Candra Yuri Nuralam • 19 September 2024 09:17

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami investasi PT Taspen (Persero) di sejumlah perusahaan sekuritas. Risiko bisnis dalam kegiatan itu dikaitkan dengan dugaan rasuah, berupa investasi fiktif di perusahaan pelat merah tersebut.

“Jadi sejumlah uang. Jadi dia punya yang namanya Reksadana, ditempatkan ada yang di dalam bentuk reksadana dan yang lain-lainnya. Sehingga, dia ada yang ke perusahaan sekuritas. Jadi uangnya itu uang yang dimiliki PT Taspen,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 19 September 2024.

Asep menjelaskan perputaran uang berupa investasi merupakan tugas Taspen. Sebab, perusahaan pelat perat itu ditugaskan untuk mengolah uang para pensiunan pegawai negeri untuk dinikmati hari tua mereka.

“Uang tersebut Itu akan Istilahnya itu diputarkan kembali, jadi dibuat bisniskan, supaya bertambah besar, dapat untungnya. Dan nanti untungnya tersebut juga akan dibagi kepada para pensiunan tersebut,” ucap Asep.
 

Baca: KPK Selisik Peran 2 Saksi di Kasus Investasi Fiktif Taspen

Proses investasi itu yang kini didalami KPK. Lembaga Antirasuah mengamini ada risiko yang menjurus ke arah kerugian dalam proses bisnis.

Kerugian juga tidak bisa dikategorikan tindak pidana berdasarkan aturan yang berlaku. Tapi, kata Asep, harus ada kajian mitigasi risiko lebih dulu.

“Kalau ada apa namanya kerugian dan lain -lain. Oke, Kalau di undang -undang PT memang Kalau di apa namanya sudah diikuti prosedurnya dan lain-lainnya yaitu menjadi risiko bisnis (tidak menjadi pidana),” ujar Asep.

Menurut Asep, investasi bisa menjadi pidana jika ada pejabat di Taspen menabrak sejumlah aturan. Itu, kata dia, yang kini sedang didalami oleh penyidik KPK.

“Ketika penempatan sejumlah dana itu dalam rangka bisnis, tetapi tidak mengikuti aturan-aturan yang ada, ya tentu itu menjadi perbuatan melawan hukumnya, sehingga ketika timbul kerugian menjadi kerugian keuangan negara gitu, seperti itu ya,” kata Asep.

KPK telah menggeledah sejumlah tempat untuk mendalami kasus ini. Salah satunya yakni Kantor PT Taspen, dan sebuah perusahaan swasta di SCBD, Jakarta Selatan.

KPK mencegah dua orang dalam kasus ini. Mereka yakni, Direktur Utama nonaktif PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, dan Direktur Utama PT Insight Investments Management Ekiawan Heri Primaryanto.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. KPK menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan, dan sudah menetapkan tersangka. 

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(M Sholahadhin Azhar)