Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam
Candra Yuri Nuralam • 20 June 2024 09:33
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan saksi maupun tersangka tidak bisa sembarangan meminta pergantian penyidik yang tengah mengusut sebuah kasus rasuah. Pergantian penyidik harus dilakukan dengan bukti yang kuat, seperti adanya bukti pelanggaran etik.
Hal ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons permintaan pergantian penyidik dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
“Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya,” kata Tessa di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.
Tessa menjelaskan saksi maupun tersangka harus menyertakan dalil yang kuat jika ingin meminta pergantian penyidik. Jika tidak ada pelanggaran etik, penyidik yang dimaksud masih bisa menyelesaikan kasusnya.
“Selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi,” ujar Tessa.
Baca Juga:
Trauma Diperiksa KPK, Staf Hasto Cari Perlindungan Polri |