KPK Minta Staf Hasto Beri Bukti Adanya Pelanggaran Etik Jika Ingin Ganti Penyidik

Gedung Merah Putih KPK. Medcom.id/Candra Yuri Nuralam

KPK Minta Staf Hasto Beri Bukti Adanya Pelanggaran Etik Jika Ingin Ganti Penyidik

Candra Yuri Nuralam • 20 June 2024 09:33

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan saksi maupun tersangka tidak bisa sembarangan meminta pergantian penyidik yang tengah mengusut sebuah kasus rasuah. Pergantian penyidik harus dilakukan dengan bukti yang kuat, seperti adanya bukti pelanggaran etik. 

Hal ini disampaikan juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto merespons permintaan pergantian penyidik dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

“Untuk kewenangan pergantian penyidik tentunya harus ada dasar yang kuat, apakah itu yang bersangkutan terkena kode etik, maupun hal-hal lainnya,” kata Tessa di Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Tessa menjelaskan saksi maupun tersangka harus menyertakan dalil yang kuat jika ingin meminta pergantian penyidik. Jika tidak ada pelanggaran etik, penyidik yang dimaksud masih bisa menyelesaikan kasusnya.

“Selama belum ada dasar-dasar tersebut, maka penyidik masih berwenang untuk melakukan proses penyidikan baik itu penyitaan, maupun pemeriksaan saksi,” ujar Tessa.
 

Baca Juga: 

Trauma Diperiksa KPK, Staf Hasto Cari Perlindungan Polri


Permintaan penggantian penyidik itu dicetuskan Kusnadi melalui Pengacaraya, Petrus Salestinus. Penyidik yang dimaksud, yakni Rossa Purbo Bekti. Alasan meminta penggantian tim ini ialah menjaga netralitas penanganan kasus.

"Meminta agar Penyidik Rossa Purbo Bekti dan Priyatno diganti dengan Penyidik lain, demi menjaga netralitas, objektivitas dan tidak terjadi "conflict of interest" (karena sebelumnya terjadi apa yang disebut perampasan kemerdekaan)," ucap Petrus melalui keterangan tertulis, Rabu, 19 Juni 2024.

KPK juga dituntut mengklarifikasi sejumlah kekeliruan dalam perkara buronan Harun Masiku. Salah satunya yakni tanggal dan lokasi penyitaan barang.

"Dalam surat tanda penerimaan barang bukti yang dibuat Rossa Purbo Bekti pada 10/6/2024 di KPK, tertulis tempat dan waktu Penerimaan Barang Bukti hasil Sitaan dari Kusnadi terjadi di Rumah di Taman Puspasari, Citeureup, Bogor tanggal 23 April 2024," ujar Petrus.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Achmad Zulfikar Fazli)