Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Medcom.id/Candra.
Candra Yuri Nuralam • 18 June 2024 07:23
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut digitalisasi tidak menjamin pengerjaan proyek bebas dari tindakan rasuah. Sistem yang dibuat kini bisa diakali.
“Dulu ada e-procurement (pengadaan digital). Jadi semua dokumen harus di-upload melalui komputer. Tapi yang terjadi ternyata sistem tersebut juga bisa diakali,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Selasa, 18 Juni 2024.
Alex menjelaskan pihaknya kerap menemukan adanya kongkalikong proyek meski sudah digitalisasi. Vendor bisa meminta pejabat memenangkan perusahaannya dengan mengeklik penawaran di situs yang dibuat.
“Para vendor membuat kesepakatan di luar, mengatur harga, dan mengatur siapa yang menang,” ucap Alex.
Permainan kotor itu juga tetap dilakukan meski bisa terdeteksi oleh sistem digital. Salah satu modusnya yakni dengan cara melakukan pembelian berulang di perusahaan yang sama.
“Ada modus pembelian secara berulang lewat vendor itu-itu saja, itu juga menjadi warning, kenapa tidak ada vendor lain yang menawarkan?” ujar Alex.
Baca: KPK Temukan Eksploitasi Hasil Bumi Ilegal di Lombok Timur |