Gedung Merah Putih KPK. Foto: Medcom.id/Candra Yuri Nuralam.
Candra Yuri Nuralam • 17 June 2024 08:38
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya pengerukan hasil bumi secara ilegal di daerah Gumi Salaparang, Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ada puluhan galian yang tidak berizin resmi beroperasi di sana.
Kepala Satgas Korsup Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan ada 208 galian di wilayah C yang beroperasi di Gumi Salaparang. Sebanyak 53 diantaranya langsung ditertibkan karena berstatus ilegal.
“Penertiban galian C, mulai pajak hingga volume muatan, yang dilakukan secara optimal bisa menjadi salah satu kunci utama untuk menyejahterakan daerah,” kata Dian melalui keterangan tertulis, Senin, 17 Juni 2024.
Dian menjelaskan galian C merupakan aktivitas pertambangan yang mengeruk sejumlah hasil bumi. Sebagian lubang berisikan material bukan logam dan batuan yang berharga.
Aktivitas ilegal itu wajib dihentikan. Sebab, daerah tidak mendapatkan apapun atas keuntungan ilegal yang dinikmati sejumlah pihak tersebut.
“Jika dikelola dengan baik, dapat menghasilkan pendapatan asli daerah (PAD) yang signifikan, yang ujungnya bisa dimanfaatkan juga bagi masyarakat,” ujar Dian.
Baca juga: KPK: Banyak Strategi Pencarian Harun Masiku Tak Tidak Bisa Dirilis |