Bareskrim Polri. Foto: Medcom.id/Siti Yona Hukmana.
Jakarta: Keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky, Supriyanto, melaporkan ketua RT setempat bernama Abdul Pasren atas pemberian kesaksian palsu ke Bareskrim Polri. Langkah hukum itu baru dilakukan karena kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 itu viral saat ini.
“Karena dulu kan enggak ada media. Enggak ada TikTok. Terus adanya cuma koran sama HP (handphone) jadul. Kita mau lapor kemana?" kata anggota keluarga Supriyanto, Aminah, kepada wartawan Rabu, 26 Juni 2024.
Dia menyampaikan pihak keluarga sudah mencurigai keterangan yang disampaikan Abdul Pasren di persidangan yang lalu. Namun, mereka bingung hendak mengadukan kecurigaan tersebut.
“Kita orang kecil. Sedangkan itu sama polisi berurusannya. Saksi yang kita bawa nggak pernah dipakai. Gitu aja," ungkap dia.
Aminah juga menyampaikan Pasren sudah tidak berada di kediamannya yang tinggal di Kelurahan Karyamulya, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon. Ketua RT tersebut meninggalkan rumahnya setelah kasus pembunuhan Vina diungkit kembali.
“Ya sekarang enggak ketemu-ketemu sejak viral. Terakhir sebelum viral lah pokoknya,” jelas Aminah.
Resmi Laporkan ke Bareskrim Polri
Sebelumnya, Keluarga terpidana kasus pembunuhan berencana Vina dan Eky resmi melaporkan Ketua RT Abdul Pasren atas kesaksian bohong ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Juni 2024. Laporan itu teregister dalam nomor: LP/B/208/VI/2024/SPKT/BARESKRIM, tetanggal 25 Juni 2024, dengan pelapor Aminah perwakilan dari keluarga terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Politikus Dedi Mulyadi yang mendampingi keluarga terpidana menyampaikan apa yang disampaikan ketua RT Tahun 2016 itu tidak benar. Keluarga terpidana membantah mengenai permohonan kepada Ketua RT agar berbohong saat pemeriksaan dengan iming-iming uang.
Oleh karena itu, kata Dedi, keluarga terpidana datang ke Bareskrim Polri. Selain melaporkan ketua RT, juga berharap Polri menguji kebenaran perihal pernyataan yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dan dibacakan pada persidangan pada 2016 silam.
"Pengujiannya adalah bahwa di putusan pengadilan 2016 itu ada putusan yang menyatakan bahwa ibu Aminah (kakak Supriyanto, terpidana kasus Vina dan Eki) bersimpuh di pangkuan pak RT, pak RT Pasren meminta agar pak RT Pasren berbohong dengan mengiming-imingi yang kemudian didampingi oleh pengacara," kata Dedi.
Eks anggota DPR ini mengungkap bahwa dalam BAP itu Pak RT membantah para terdakwa menginap di rumahnya saat peristiwa pembunuhan Vina dan Eky. Kemudian, keluarga terpidana dituduh memohon kepada Ketua RT agar menyebut para terdakwa benar-benar menginap dan tidak berada di lokasi pembunuhan.
"Seluruh kebenarannya nanti biar diuji di Mabes Polri saja, siapa yang benar, pak RT Pasren yang mengatakan anak-anak terpidana yang sekarang mendekam di penjara itu tidak tidur di rumahnya, atau mereka tidur di rumahnya," pungkas dia.