KPK Minta Bantuan Sahroni Lengkapi Berkas Kasus Pencucian Uang

Gedung KPK. Foto: Medcom.id/Fachri

KPK Minta Bantuan Sahroni Lengkapi Berkas Kasus Pencucian Uang

Candra Yuri Nuralam • 8 March 2024 12:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan untuk Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni hari ini, 8 Maret 2024. Pegawai Negeri Sipil (PNS) Hotman Fajar Simanjuntak juga bakal dimintai keterangan penyidik hari ini.

“(Permintaan keterangan) bertempat di Gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 8 Maret 2024.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan keduanya berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). Keduanya diharap memenuhi panggilan karena informasi dari mereka penting untuk membantu penyidik melengkapi berkas perkara kasus pencucian uang ini.

Kasus pencucian uang Syahrul masih di tahap penyidikan. Sementara itu, dugaan pemotongan dana dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya sudah masuk ke tahap persidangan.
 

Baca juga: 

KPK Sita Uang Rupiah dan Valas Usai Geledah Rumah Bos Pakaian Dalam


Syahrul didakwa menerima gratifikasi dan pemotongan dana di Kementerian Pertanian. Total pemotongan dananya yakni Rp44.546.079.044, sedangkan gratifikasi ya yakni Rp40.647.444.494.

Penerimaan dana itu dibantu oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta.

Dalam kasus pemotongan dana, Syahrul, Kasdi, dan Hatta disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Syahrul disangkakan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Anggi Tondi)