Proses rekapitulasi suara di Maluku Utara. (MGN/Sahril Helmi)
12 March 2024 11:41
Ternate: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan ulang C-Hasil untuk Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang disinyalir berbeda dengan data perolehan suara yang dimiliki Saksi Caleg DPR RI Partai Golkar.
Di dalam ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku Utara ini, Petugas KPU melakukan penghitungan ulang melalui plano perolehan suara DPR RI atau C-Hasil Kecamatan untuk Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.
Penghitungan suara ulang melalui plano dilakukan KPU pada Selasa, 12 Maret 2024, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Maluku Utara. Sebelumnya, Saksi Caleg DPR RI Partai Golkar menyodorkan dokumen keberatan perolehan suara yang selisihnya mencapai 789 suara.
Penghitungan ulang plano untuk Kecamatan Obi, diperkirakan selesai pada pukul 23.00 waktu Indonesia Timur hari ini.
Baca juga: KPU Yogyakarta Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada Bulan Depan |