KPU Maluku Utara Hitung Ulang C Hasil Kecamatan Obi

Proses rekapitulasi suara di Maluku Utara. (MGN/Sahril Helmi)

KPU Maluku Utara Hitung Ulang C Hasil Kecamatan Obi

12 March 2024 11:41

Ternate: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara, menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu untuk melakukan penghitungan ulang C-Hasil untuk Kecamatan Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, yang disinyalir berbeda dengan data perolehan suara yang dimiliki Saksi Caleg DPR RI Partai Golkar.

Di dalam ruang rapat pleno rekapitulasi tingkat Provinsi Maluku Utara ini, Petugas KPU melakukan penghitungan ulang melalui plano perolehan suara DPR RI atau C-Hasil Kecamatan untuk Kecamatan Obi Kabupaten Halmahera Selatan.

Penghitungan suara ulang melalui plano dilakukan KPU pada Selasa, 12 Maret 2024, berdasarkan rekomendasi Bawaslu Maluku Utara. Sebelumnya, Saksi Caleg DPR RI Partai Golkar menyodorkan dokumen keberatan perolehan suara yang selisihnya mencapai 789 suara.

Penghitungan ulang plano untuk Kecamatan Obi, diperkirakan selesai pada pukul 23.00 waktu Indonesia Timur hari ini.
 

Baca juga: KPU Yogyakarta Bentuk Badan Ad Hoc Pilkada Bulan Depan
?
Komisioner Bawaslu Maluku Utara, Ardian Yoro Nareng, mengatakan bahwa KPU telah selesai mengesahkan perolehan suara di 9 Kabupaten/Kota di Provinsi Maluku Utara, dan masih tersisa 1 Kabupaten yaitu Kabupaten Halmahera Selatan.

"Hari ini kita hitung lagi rekapitulasi c-hasil berdasarkan usul teman-teman (saksi). Di Kecamatan Obi ada 9 desa dan seluruh TPS 103. Penghitungan (ulang) untuk mencocokkan data secara keseluruhan," ucap Ardian.

Menurut dia, rekapitulasi penghitungan perolehan suara Kabupaten Halmahera Selatan pada pleno tingkat provinsi ini telah disahkan KPU untuk rekapitulasi suara pilpres, rekapitulasi suara DPD, dan rekapitulasi suara DPRD provinsi. Sedangkan rekapitulasi suara DPR RI saat ini masih dilakukan penghitungan suara melalui plano atau C-Hasil Kecamatan Obi, Halmahera Selatan.

Selain itu pengesahan rekapitulasi suara DPRD provinsi menuai protes dari Bawaslu dan diminta untuk ditinjau kembali. Hal ini juga telah direkomendasikan Bawaslu agar menyandingkan data yang bermasalah di Kecamatan Bacan Selatan, Halmahera Selatan.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Meilikhah)