Penjelasan Rinci KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Syahrul Yasin Limpo. (Medcom.id/Candra)

Penjelasan Rinci KPK Tangkap Syahrul Yasin Limpo

Candra Yuri Nuralam • 13 October 2023 21:06

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan rinci soal penangkapan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo pada Kamis, 12 Oktober 2023. Lembaga Antirasuah awalnya memanggil dia pada Rabu, 11 Oktober 2023.

"Kami memang melayangkan surat panggilan itu untuk hari Rabu. Silahkan rekan-rekan lihat kembali, bahwa memang ada pernyataan akan kooperatif, kemudian akan hadir juga di hari Rabu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.

Asep menjelaskan saat itu Syahrul izin untuk menjenguk orang tuanya yang sakit di luar kota. Padahal, sebelumnya dia sudah menyatakan akan kooperatif.

"Kemudian, setelah melaksanakan kepentingan keluarganya, kemudian yang bersangkutan kembali ke Jakarta," ucap Asep.

Asep menyebut pihaknya terus memantau pergerakan Syahrul selama ke luar kota sampai kembali ke Jakarta. Eks Mentan itu tiba di Ibu Kota dini hari, Kamis, 12 Oktober 2023.

Alasan ketidakhadiran saat menyatakan bakal kooperatif menjadi catatan bagi KPK. Menurut Asep, Syahrul juga berada di luar negeri saat penetapan tersangka dilakukan.

"Kita flashback ke belakang, pada saat penetapan sebagai tersangka. Pada saat itu yang bersangkutan itu sedang berada di luar negeri dan dijadwalkan untuk kembali pada tanggal 1 Oktober," ucap Asep.

KPK juga sempat tidak mendapatkan informasi keberadaan Syahrul saat dikabarkan hilang saat perjalanan dinas di Eropa. Karenanya, upaya paksa menjadi salah satu opsi dalam penanganan kasus dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan) tersebut.

"Kami juga menjadi khawatir karena hal tersebut, dan juga beberapa termasuk di kementeriannya sendiri sedang mempertanyakan, kami khawatir," ujar Asep.

KPK juga sempat menemukan adanya upaya penghilangan barang bukti dalam perkara tersebut. Opsi penangkapan semakin dipertimbangkan oleh tim penindakan Lembaga Antirasuah.

"Setelah kami melakukan pelacakan kepada yang bersangkutan, karena kami ingin benar-benar yang bersangkutan itu hadir gitu ya, walaupun sudah menyatakan akan hadir, tapi berdasarkan pengalamaan yang kebelakang-kebelakang itu tidak menepati janjinya," kata Asep.

KPK juga menyebut sudah memantau percakapan Syahrul. Menurut Asep, ada indikasi izin dari pemeriksaan hari ini.

"Kami coba untuk terus memantau, dan setelah dilakukan penangkapan, diperoleh dari komunikasi yang ada pada alat komunikasinya itu tidak akan menghadiri panggilan di hari ini," ucap Asep.

Semua kejadian itu menjadi alasan KPK melakukan penangkapan. Upaya paksa itu juga diambil agar penanganan kasus tidak berlarut.

"Karena memang juga lebih cepat penangannya akan lebih baik dan akan mengurangi polemik yang terjadi selama ini," kata Asep.

KPK menahan Syahrul Yasin Limpo hari ini. Kasus ini bermula ketika Syahrul membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di internal Kementan. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Kasdi dan Hatta menjadi perantara eks mentan itu.

Setoran dan pungutan itu juga dilakukan dengan transfer, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. KPK menyebut dananya berasal dari realisasi anggaran Kementan sampai permintaan uang ke vendor proyek.

Dalam kasus ini, Syahrul meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10.000. Dana itu ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.

KPK menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan. Uangnya dipakai untuk membayar cicilan kartu kredit sampai mobil Alphard.

Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong ketiga orang tersebut.

Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com


(Lukman Diah Sari)