Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo. (Medcom.id/Candra)
Candra Yuri Nuralam • 13 October 2023 20:09
Jakarta: Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo meminta masyarakat tidak langsung menghakiminya atas dugaan rasuah di Kementerian Pertanian (Kementan). Asas praduga tak bersalah diharap dikedepankan.
"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan," kata Syahrul di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 13 Oktober 2023.
Syahrul menegaskan bakal patuh untuk menjalankan semua proses hukum dalam kasus ini. Dia juga mengaku akan melakukan pembelaan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ucap Syahrul.
Dia juga berharap pembelaannya tidak dihakimi masyarakat. Sebab, lanjutnya, pembuktian terbalik merupakan salah satu hak tersangka.
"Seperti itu teman-teman, mohon aku diberi kesempatan untuk itu," ujar Syahrul.
Kasus ini bermula ketika Syahrul membuat kebijakan personal terkait pungutan maupun setoran di internal Kementan. Uang yang terkumpul dipakai untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. Kasdi dan Hatta menjadi perantarq eks mentan itu.
Setoran dan pungutan itu juga dilakukan dengan transfer, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa. KPK menyebut dananya berasal dari realisasi anggaran Kementan sampai permintaan uang ke vendor proyek.
Dalam kasus ini, Syahrul meminta Kasdi dan Hatta menarik uang mulai dari USD4.000 sampai dengan USD10.000. Dana itu ditarik dari direktur jenderal, kepala badan, sekretaris di tiap eselon I di Kementan.
KPK menyebut permintaan uang dari Kasdi dan Hatta merupakan representasi dari Syahrul. Dana itu ditagihkan tiap bulan. Uangnya dipakai untuk membayar cicilan kartu kredit sampai mobil Alphard.
Dalam kasus ini, Syahrul, Kasdi, dan Hatta diduga menerima Rp13,9 miliar. Penyidik masih mendalami aliran dana lain yang diduga masuk ke kantong ketiga orang tersebut.
Dalam kasus ini ketiga tersangka disangkakan melanggar disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Syahrul turut disangkakan melanggar Pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.