Penyewa Rumah Singgah Firli Bahuri Diperiksa

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak. Medcom.id/Siti Yona

Penyewa Rumah Singgah Firli Bahuri Diperiksa

Media Indonesia • 1 November 2023 14:21

Jakarta: Polisi akan memeriksa tiga orang saksi dalam kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Menteri Pertanian ke-28 Syahrul Yasin Limpo. Satu di antara tiga saksi itu adalah Alex Tirta atawa Tirta Juwana Darmadji.

"Ada tiga orang saksi yang hari ini diperiksa di Polda Metro Jaya. Salah satunya Alex Tirta," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu, 1 November 2023.

Alex Tirta adalah penyewa rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan, milik E. Rumah disewa sejak 2020. Uang kontraknya Rp650 juta per tahun. Rumah tersebut belakangan digunakan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai rumah rehat.

Selain Alex Tirta, mantan ajudan Yasin Limpo dijadwalkan juga diperiksa. "(Dua saksi lainnya) Eks Adc Mentan RI dan satu saksi lainnya," ujarnya.

Pada kesempatan sebelumnya, Aelx Tirta telah membantah sengaja menyewa rumah di Jalan Kertanegara No 46, untuk Firli Bahuri. "Terkait adanya gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri adalah tidak benar," kata Alex di Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023.

Alex Tirta mengaku menyewa rumah itu pada 2020 untuk kepentingan bisnis. Untuk tempat menginap tamu bisnisnya dari luar kota maupun luar negeri. "Namun pandemi melanda dunia dan ada larangan dan pembatasan beraktivitas, maka rumah itu kosong tidak terpakai," terang Alex Tirta.

Rumah Alex disewa Firli Bahuri

Alex Tirta mengatakan, pada satu kesempatan pada 2020 pernah bertemu Firli Bahuri. Firli saat itu mengatakan butuh rumah singgah di Jakarta. Dia, tambah Alex Tirta, beralasan rumah pribadi di Bekasi terlalu jauh untuk pulang pergi.

Alex lalu menyarankan Firli melanjutkan sewa rumah miliknya di Jalan Kertanegara 46 itu. Firli setuju. Namun Firli mengajukan syarat tidak perlu ada perubahan nama penyewa.

Alex memastikan sejak Februari 2021, rumah Jalan Kertanegara 46 itu telah disewa oleh Firli Bahuri. "Bapak Firli menyewa dan membayar Rp650 juta. Uangnya langsung saya kirim ke pemilik. Ada bukti kwitansi pembayaran juga. Jadi, saya menilai pemberitaan ada gratifikasi dari saya ke Ketua KPK Firli Bahuri itu tidak benar," beber Alex Tirta. (Ficky Ramadhan)

Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow  akun
Google News Metrotvnews.com
Viral!, 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(Eko Nordiansyah)